Bursa Mineral Icomex Resmi Dibentuk, Transaksi Perdana 4 Januari 2027

Bursa Mineral Icomex Resmi Dibentuk, Transaksi Perdana 4 Januari 2027

UPDATEINDONESIA.ID — Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) resmi dibentuk pada 17 September 2026. Dua Rancangan Peraturan OJK terkait peralihan dan penyelenggaraan bursa diundangkan pada hari yang sama, dengan izin operasional ditargetkan terbit Januari 2027.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan izin operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis terbit pada Januari 2027. Setelah izin keluar, OJK akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan bursa tersebut.

Transaksi perdana melalui entitas Icomex diharapkan berlangsung pada 4 Januari 2027. Kepala Eksekutif BMKS OJK Sarjito menyebut tanggal tersebut sebagai titik awal masuknya Indonesia ke pengelolaan perdagangan mineral dan komoditas strategis yang lebih tertata.

Dua RPOJK Diundangkan Serentak

Sarjito menegaskan, 17 September 2026 menjadi agenda krusial karena dua Rancangan Peraturan OJK diundangkan pada hari itu. Keduanya mengatur peralihan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis serta penyelenggaraan bursa dimaksud.

"Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rentangannya akan ada pembentukan ICOMEX," ujar Sarjito dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI di Jakarta.

OJK bersama sejumlah pihak terkait masih merampungkan berbagai persiapan. Tujuannya memastikan pembentukan dan operasional bursa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Dasar Hukum dan Kaitan dengan Danantara

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu memberi landasan hukum bagi pembentukan bursa di bawah pengawasan OJK.

Kebijakan ini menyambung pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang sebelumnya diumumkan pemerintah. Ketiganya dirancang saling melengkapi dalam mengatur alur perdagangan komoditas strategis.

Dorongan Harga Acuan Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto ingin membangun Indonesia Reference Price agar harga acuan komoditas ekspor dibentuk di dalam negeri. Selama ini penetapan harga masih mengacu pada bursa luar negeri.

Prabowo menilai Indonesia sudah puluhan tahun menjadi produsen utama berbagai komoditas dunia, tetapi belum punya pengaruh terhadap pembentukan harga. Kondisi itu membuat nilai tambah perdagangan belum sepenuhnya dinikmati Indonesia.

Kehadiran Icomex menjadi ujian apakah Indonesia mampu mengalihkan pusat pembentukan harga komoditasnya dari luar ke dalam negeri. Jika berjalan sesuai rencana, transparansi dan tata kelola perdagangan mineral bakal berubah signifikan mulai awal 2027.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index