UPDATEINDONESIA.ID — Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang memberi jalan bagi Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas untuk berbicara di debat tingkat tinggi pekan depan tanpa harus menginjakkan kaki di New York. Keputusan itu diambil setelah Amerika Serikat menolak menerbitkan visa bagi delegasi Palestina untuk tahun kedua berturut-turut.
Resolusi tersebut disetujui dengan 152 suara mendukung dalam pemungutan suara yang digelar Kamis (17/9/2026). Hanya Amerika Serikat, Israel, dan Paraguay yang menolak, sementara empat negara — Kolombia, Honduras, Panama, dan Peru — memilih abstain.
Dengan resolusi ini, Abbas dapat menyampaikan pernyataan yang telah direkam sebelumnya di hadapan Sidang ke-81 Majelis Umum PBB. Perwakilan Palestina juga diizinkan mengikuti sejumlah pertemuan tingkat tinggi melalui konferensi video.
Dua Tahun Berturut-turut Tanpa Akses ke New York
AS memperpanjang pembatasan visa yang melarang anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan pejabat Otoritas Palestina memasuki wilayahnya. Kebijakan itu diberlakukan hanya beberapa hari sebelum sidang tahunan PBB dimulai di New York.
Penolakan serupa terjadi pada tahun sebelumnya. Kondisi inilah yang mendorong Palestina mengajukan resolusi agar suara mereka tetap terdengar di forum tertinggi PBB, meski tanpa kehadiran fisik.
Resolusi menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk Sidang ke-81 dan tidak menjadi preseden bagi debat umum maupun pertemuan tingkat tinggi pada masa mendatang.
Mansour: Tindakan Ilegal yang Harus Berakhir
Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyampaikan terima kasih kepada negara-negara yang mendukung resolusi tersebut. Ia menegaskan kepemimpinan Palestina menolak dan mengecam tindakan yang menghalangi delegasi mereka menggunakan hak sahnya.
"Ini sudah terjadi dua tahun berturut-turut dan kami sungguh berharap ini menjadi yang terakhir kalinya tindakan ilegal seperti ini dilakukan dan menghalangi hak kami untuk hadir bersama seluruh delegasi dan para kepala delegasi, serta menjalankan tugas kami menyampaikan posisi kami kepada seluruh komunitas internasional," kata Mansour.
AS Tetap Beri Visa untuk Delegasi Iran
Langkah Washington menuai sorotan karena di saat yang sama AS mengizinkan visa bagi perwakilan Iran. Perbedaan perlakuan itu memperkuat kritik bahwa pembatasan visa digunakan sebagai alat tekanan politik, bukan sekadar prosedur keimigrasian.
Dukungan 152 negara menunjukkan posisi Palestina masih kokoh di Majelis Umum, meski jalan menuju keanggotaan penuh PBB tetap terhambat oleh hak veto AS di Dewan Keamanan.
Bagi Indonesia, sikap dalam pemungutan suara semacam ini konsisten dengan dukungan historis terhadap perjuangan Palestina. Resolusi Majelis Umum memang tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi barometer politik global yang sulit diabaikan.
Yang perlu dicermati selanjutnya adalah apakah pembatasan visa AS akan kembali terulang pada sidang-sidang berikutnya. Resolusi kali ini secara eksplisit menolak dijadikan preseden, artinya perdebatan serupa hampir pasti muncul lagi tahun depan.