Dubes RI di Moskow Ungkap Puluhan WNI Terjebak Kontrak Tentara Bayaran Rusia

Dubes RI di Moskow Ungkap Puluhan WNI Terjebak Kontrak Tentara Bayaran Rusia

UPDATEINDONESIA.ID — Puluhan warga negara Indonesia dilaporkan terjebak dalam skema perekrutan tentara bayaran di Rusia melalui jalur tidak resmi. Duta Besar RI untuk Federasi Rusia dan Belarusia, Jose Antonio Morato Tavares, mengungkap modus perekrutan lewat media sosial dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan. KBRI Moskow telah melayangkan nota verbal ke Kementerian Luar Negeri Rusia untuk meminta verifikasi.

Jose menyampaikan hal tersebut di Moskow, seperti dikutip pada Sabtu, 19 September 2026. Pihak kedutaan berupaya memverifikasi setiap laporan yang masuk, tetapi bukti lengkap sering sulit diperoleh.

Modus Perekrutan lewat Media Sosial

Dari hasil identifikasi, terindikasi ada puluhan WNI yang mendaftar menjadi tentara bayaran melalui agen tertentu. Pola perekrutan dilakukan lewat media sosial dengan menawarkan gaji besar tanpa kejelasan kontrak.

"KBRI Moskow menerima banyak puluhan telepon dari keluarga warga Indonesia yang melaporkan kerabatnya diduga menjadi tentara bayaran. Kadangkala orang Indonesia sendiri yang sudah berada di Rusia," kata Jose Tavares.

Kedubes memeriksa dan menginventarisasi informasi dari keluarga atau kerabat yang melaporkan anggota keluarganya. KBRI Moskow juga telah mengirimkan nota verbal kepada Kementerian Luar Negeri Rusia dan instansi terkait lainnya untuk meminta verifikasi.

Sejumlah WNI Difasilitasi Pulang

Beberapa WNI diketahui datang ke Rusia dan tidak lolos seleksi fisik, lalu difasilitasi kembali ke Tanah Air. Staf kedutaan bahkan pernah menjumpai calon tentara bayaran di bandara, menjelaskan risikonya, dan akhirnya yang bersangkutan memilih pulang.

"Kami mengetahuinya setelah ada beberapa warga Indonesia yang datang ke Rusia dan ternyata tidak lolos seleksi fisik dan akhirnya kami fasilitasi untuk kembali ke Tanah Air," ujar Jose.

Kendala Pemantauan di Wilayah 17 Juta Kilometer Persegi

Jose mengemukakan kendala memantau WNI yang menjadi tentara bayaran karena Rusia merupakan negara terluas di dunia dengan luas sekitar 17 juta kilometer persegi. Biasanya pihak kedutaan hanya mengetahui alamat awal, setelah proses selesai tidak diketahui lagi keberadaannya.

Mereka umumnya tidak datang ke Moskow, melainkan ke daerah-daerah yang jauh dari ibu kota Rusia. Hal itu menyulitkan pendataan dan penelusuran lebih lanjut.

"Biasanya kami mengetahui hanya alamat awal saja, setelah proses itu selesai, kami tidak tahu lagi dia di mana. Mereka umumnya juga bukan datang ke Moskow, tetapi di daerah-daerah yang jauh dari Moskow," ujar Jose.

Ancaman Pidana bagi Agen Perekrut

Mantan Dirjen Kerja Sama ASEAN itu menegaskan aktivitas agen perekrut dapat terjerat hukum berdasarkan KUHP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 201, menyatakan seseorang yang memengaruhi orang lain untuk menjadi tentara asing dapat dipidana dua tahun.

Imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap tawaran kontrak tentara bayaran di Rusia disampaikan menyusul temuan tersebut. WNI diminta tidak tergiur iming-iming gaji besar yang tidak disertai kejelasan legalitas dan risiko hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index