Merger BUMN Karya 2026 Dikebut, Skenario ADHI-PTPP Belum Final

Merger BUMN Karya 2026 Dikebut, Skenario ADHI-PTPP Belum Final
Danantara Indonesia. (Foto: NET)

JAKARTA — Danantara Indonesia menyatakan bahwa rencana penggabungan perusahaan atau merger antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) serta PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) dalam kerangka konsolidasi BUMN karya masih belum pasti bentuk akhirnya.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa proses konsolidasi berupa merger bagi perusahaan-perusahaan BUMN Karya tersebut akan segera dikebut sepanjang tahun ini. 

Kendati demikian, beliau menyampaikan bahwa skenario yang menentukan penggabungan antara entitas tertentu dengan entitas lainnya belum menemui titik akhir.

"Belum ditentukan juga, dan juga belum pasti Adhi dan PP, dan lain sebagainya," ungkapnya kepada awak media saat dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

Perlu diketahui pula, agenda perampingan BUMN Karya yang tengah dimatangkan oleh pihak Danantara ini memiliki tujuan utama untuk menyelamatkan serta memulihkan kesehatan keuangan perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, tahapan konsolidasi BUMN Karya dalam kerangka restrukturisasi nantinya akan berfokus pada tiga wilayah sektor usaha utama, yakni konstruksi bangunan gedung, infrastruktur, serta bidang engineering, procurement and construction (EPC).

"Jadi kami akan lihat, yang penting adalah akan terjadi konsolidasi daripada perusahaan karya kita dalam rangka proses penyelamatan dan penyehatan," tuturnya.

Pihak pemerintah sendiri turut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan perampingan BUMN secara menyeluruh ini, salah satunya datang dari sektor perpajakan. 

Dalam pertemuan yang dilangsungkan bersama Dony pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah bakal memberikan pembebasan pungutan pajak atas berbagai aksi korporasi di bawah naungan Danantara demi kepentingan konsolidasi perusahaan.

Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan siap menyediakan keringanan fiskal kepada Danantara untuk kurun waktu tiga tahun ke depan guna memuluskan proses konsolidasi tersebut. 

Estimasi nilai pungutan pajak yang berpotensi dibebaskan oleh pihak otoritas fiskal diperkirakan mencapai sekitar Rp500 triliun.

"Kalau dia [Dony] bilang sih besar sekali Rp500 triliun, mungkin. Ini kan untuk konsolidasi, kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri, saya pikir enggak apa-apa karena keluar dari kantong kanan ke kiri. Jadi sampai tiga tahun ke depan kalau enggak salah kami izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi ya," ujarnya sewaktu berada di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index