KemenHAM Susun Perpres Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM

KemenHAM Susun Perpres Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah merancang Rancangan Peraturan Presiden mengenai Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM guna memperkokoh penerapannya sekaligus menopang tahapan aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis, mengutarakan bahwa pihak pemerintah menetapkan Peraturan Presiden sebagai pijakan hukum pelaksanaan evaluasi kepatuhan dunia usaha lantaran dipandang lebih efektif serta dapat secepatnya direalisasikan.

"Saat ini Perpres tersebut sedang dalam proses penyusunan. Kami juga ingin peraturan ini diterapkan segera karena ini juga persyaratan untuk Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD," katanya.

Berdasarkan penjelasan Mugiyanto, draf Perpres tersebut dirancang untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 seputar Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang masa berlakunya kini telah selesai.

Payung hukum anyar tersebut mengedepankan skema uji tuntas hak asasi manusia (Human Rights Due Diligence) yang menitikberatkan pada pencegahan risiko lewat penilaian yang diselenggarakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berlandaskan bukti.

Lewat skema tersebut, pemerintah mendorong pembenahan tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap prinsip penghormatan HAM melalui pola pembinaan secara berkelanjutan.

Perwakilan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Bisnis dan HAM, Pichamon Yeophantong, memberikan apresiasi atas terobosan Indonesia dalam merumuskan regulasi tersebut dan menganggap kebijakan ini berpeluang menjadi percontohan praktik bisnis yang menjunjung tinggi HAM di kawasan Asia-Pasifik.

Pihak KemenHAM menegaskan bahwasanya proses perumusan rancangan Perpres dilaksanakan secara inklusif dengan merangkul kementerian dan lembaga, elemen pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, asosiasi dunia usaha, hingga mitra mancanegara demi memastikan keterterapan kebijakan dapat berjalan secara optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index