JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri agar makin masif menindak para pelaku judi daring (judol) menyusul laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai perputaran dana judol di paruh awal 2026.
“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dalam kurun Januari hingga Juni 2026, PPATK memetakan perputaran dana judol mencapai Rp86,82 triliun lewat 467,32 juta kali transaksi, dengan nilai deposit menembus Rp22,05 triliun dari 226,76 juta transaksi via perbankan, dompet digital, hingga QRIS.
Secara nilai perputaran, angka tersebut sejatinya melorot 12,9 persen dibanding semester awal 2025 yang berada di angka Rp99,68 triliun.
Walau demikian, jumlah transaksi yang berhasil terdeteksi justru melonjak sekitar 167,2 persen, dari sebelumnya 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Nominal deposit turut mengalami lonjakan kisaran 26 persen pada rentang waktu ini, yakni dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Adapun frekuensi transaksi deposit meroket hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Abdullah menegaskan temuan ini mesti dimaknai sebagai sinyal peringatan serius bagi aparat penegak hukum, terkhusus institusi Polri, demi memperketat penanganan kasus judol.
“Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” ucapnya.
Menurut pandangannya, kenaikan volume transaksi memperlihatkan bahwasanya sindikat judol masih sangat gencar beroperasi serta lihai beradaptasi dengan modus-modus anyar untuk mengelabui pantauan petugas. Oleh sebab itu, ketegasan Polri dalam melakukan tindakan mutlak ditingkatkan.
Di samping langkah represif, dirinya meminta jajaran pemerintah bersama kepolisian untuk makin gencar memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat luas terkait bahaya judol, utamanya menyasar generasi muda yang menjadi incaran pelaku.
Ia pun mendorong Polri meningkatkan koordinasi bersama PPATK guna menelusuri lalu lintas dana serta membongkar sindikat pemain hingga menyasar dalang utama di balik bisnis haram tersebut.
“Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” katanya.
Di sisi lain, dirinya memberi perhatian khusus pada laporan PPATK mengenai pemanfaatan gelaran Piala Dunia 2026 oleh jejaring judol untuk mendongkrak taruhan bola. PPATK menemukan adanya lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan ajang Piala Dunia dalam kurun satu bulan.
Catatan tersebut, lanjut Abdullah, menjadi bukti bahwa ajang-ajang besar, terkhusus ajang olahraga mancanegara, selalu dimanfaatkan oleh sindikat judol demi menggaet korban-korban baru.
“Jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” katanya.
Legislator di bidang hukum ini mengingatkan bahwa kondisi Indonesia saat ini tergolong darurat judol, sehingga membutuhkan penanganan terpadu yang melibatkan seluruh elemen terkait.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menguraikan bahwa lonjakan drastis pada frekuensi transaksi tak serta-merta mengindikasikan maraknya aktivitas judol semata, melainkan juga membuktikan kian optimalnya kapabilitas sistem pelacakan.
Menurutnya, pembaruan indikator pemantauan dan sistem pelaporan menjadikan transaksi bernominal kecil, berpola repetitif, serta tersebar menjadi jauh lebih mudah diidentifikasi.
"Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kami semakin baik sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," kata Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).