UPDATEINDONESIA.ID — Polda Riau mencatat 119 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2025-2026, dengan 131 tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare. Data itu mendorong Universitas Riau bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Pusat studi ini menjadi ruang kolaborasi akademisi dan kepolisian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis data.
Hadir sebagai pembicara Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Rektor Universitas Riau Sri Indarti memimpin langsung acara peresmian tersebut.
Rekam Jejak Karhutla di Riau Sepanjang 2025-2026
Angka yang menjadi dasar pembentukan pusat studi ini cukup besar. Polda Riau menangani 119 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan selama periode 2025-2026.
Dari jumlah itu, polisi menetapkan 131 tersangka. Luas lahan yang terbakar mencapai 3.853,23 hektare.
Data tersebut menunjukkan Karhutla masih menjadi persoalan serius di Riau. Penanganan hukum saja dinilai tidak cukup tanpa pendekatan pencegahan dan riset.
Mengapa Pendekatan Green Policing Perlu Diperkuat
Rektor UNRI Sri Indarti menilai persoalan keamanan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan lingkungan saling berkaitan. Karena itu, pendekatan lintas disiplin dibutuhkan untuk menanganinya.
Perguruan tinggi, kata Sri, tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan. Kampus juga membangun karakter, integritas, kepedulian, dan tanggung jawab generasi muda sebagai calon pemimpin.
"Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan," ujar Sri.
Mempertemukan Riset Kampus dan Pengalaman Lapangan Polisi
Melalui pusat studi tersebut, UNRI dan Polda Riau diharapkan mempertemukan tradisi keilmuan dengan pengalaman empiris kepolisian. Tujuannya menghasilkan solusi dan rekomendasi kebijakan berbasis data dan bukti.
Kolaborasi ini juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam kajian persoalan lingkungan. Tidak hanya membaca teori di kelas, mereka bisa memahami kasus nyata di lapangan.
Bagi Polda Riau, keberadaan pusat studi ini menjadi kanal untuk memperkuat pemolisian berbasis riset. Pendekatan green policing dinilai lebih efektif jika didukung kajian akademik yang berkelanjutan.
Langkah Lanjutan Setelah Peresmian
Peresmian pusat studi menjadi titik awal kerja sama jangka panjang antara UNRI dan Polda Riau. Agenda berikutnya adalah menyusun program riset dan kajian bersama.
Kuliah umum bertema "Pemolisian dalam Social Engineering" yang digelar bersamaan menjadi gambaran awal arah kolaborasi. Materi itu menyentuh peran kepolisian dalam rekayasa sosial, termasuk penanganan isu lingkungan.
Dengan 119 kasus dan 131 tersangka yang sudah tercatat, tantangan ke depan tetap besar. Pusat studi ini diharapkan tidak berhenti di seremoni, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.