IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi di Kasus Suap HGB Bogor

IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi di Kasus Suap HGB Bogor

UPDATEINDONESIA.ID — Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Dirut Summarecon. IM57+ Institute menilai penetapan tersangka korporasi menjadi kunci pemulihan kerugian negara dan efek jera. Dorongan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan KPK pada Senin (14/9/2026).

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Dua di antaranya Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Dorongan agar Korporasi Ikut Dijerat

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito meminta KPK tidak berhenti pada tersangka perorangan. Menurut dia, pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong agar pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal.

"Pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

Lakso menilai langkah itu dapat memulihkan keuntungan yang diperoleh korporasi sekaligus meningkatkan efek jera. Ia menyoroti skala kasus yang melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.

Kekhawatiran Hambatan Proses Hukum

Menurut Lakso, perkara ini berpotensi menghadapi hambatan dalam proses hukumnya. Ia menyebut besarnya pihak yang terlibat membuat penyidik perlu menjangkau pengambil keputusan di BPN Pusat.

"Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunujukan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan," ujarnya.

Skala Kasus dan Pihak yang Terjaring

Operasi tangkap tangan KPK menjaring belasan orang. Dari jumlah itu, delapan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan petinggi perusahaan properti.

Kasus ini menyangkut pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Dugaan suap dan gratifikasi mengalir melalui proses perizinan yang melibatkan pejabat pusat dan daerah.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan apakah korporasi akan ditetapkan sebagai tersangka. IM57+ Institute mendorong langkah tersebut agar pemulihan aset dan efek jera bisa tercapai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index