Hippindo Kecewa Penundaan Pemungutan PPh Pedagang Marketplace

Hippindo Kecewa Penundaan Pemungutan PPh Pedagang Marketplace
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah [FOTO: NET].

JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyayangkan langkah pemerintah yang menunda implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 via marketplace.

Asosiasi ritel tersebut mendesak pemerintah untuk segera menerapkan aturan tersebut guna menciptakan iklim persaingan yang adil antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengutarakan bahwa pelaku ritel modern selama ini konsisten menunaikan seluruh kewajiban perpajakan, baik atas penjualan pada toko fisik maupun kanal digital.

Oleh karena itu, Budihardjo menilai para pedagang yang berjualan lewat platform digital juga mestinya diperlakukan sama dalam hal perpajakan.

Menurut pandangannya, kesetaraan perlakuan pajak sangat krusial demi mencegah timbulnya ketimpangan beban usaha antara ritel konvensional dan penjual di marketplace.

“Kami minta ke Pak Menteri [Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa] supaya segera, karena itu memang permintaan dari kami. Jadi kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil, seperti itu," ujarnya.

Saat dimintai tanggapan mengenai penundaan pemberlakuan kebijakan itu, Budihardjo secara terbuka mengaku kecewa.

"Ya, kecewa," katanya singkat.

Di sisi lain, Budihardjo memproyeksikan prospek industri ritel hingga akhir tahun tetap cukup positif.

Maraknya kunjungan wisatawan ke beberapa destinasi utama seperti Bali, Jakarta, dan Bandung dipandang menjadi pendorong peningkatan trafik pusat perbelanjaan.

Hippindo turut berharap pelbagai kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat bisa segera direalisasikan agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga di semester II/2026.

Menurut Budihardjo, melonjaknya tingkat konsumsi akan berdampak langsung bagi perputaran roda ekonomi serta kinerja sektor ritel.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online lewat pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace yang mulanya dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penundaan tersebut diambil lantaran kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat dirasa belum pulih secara menyeluruh.

Meskipun demikian, Purbaya memastikan pemerintah sedang menyiapkan skema pengembalian PPh yang telanjur dipungut pihak marketplace sejak awal Agustus.

“Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan [pajak yang sudah dipungut],” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah bakal menerbitkan PMK baru yang secara khusus mengatur penundaan implementasi tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis, pengenaan PPh bagi merchant marketplace yang dipungut via perusahaan PMSE, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan sejenisnya, memang telah termaktub dalam PMK No. 37/2025.

Pelaksanaan regulasi ini pun sempat mengalami penundaan sebelumnya dengan pertimbangan serupa, yakni dinamika kondisi ekonomi domestik.

Dalam PMK tersebut, otoritas fiskal menetapkan penunjukan pihak lain yang merupakan perusahaan PMSE atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pedagang PMSE dalam negeri.

Guna dapat ditunjuk menjadi perusahaan pemungut, entitas PMSE bersangkutan dipersyaratkan memiliki rekening penampung atau escrow account.

Data DJP mengenai daftar perusahaan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE menunjukkan ada sebanyak 233 entitas yang sudah resmi ditunjuk oleh otoritas.

Sementara itu, penetapan tarif pajak UMKM bagi merchant UMKM yang ditarik PPh-nya lewat perusahaan PMSE mengacu pada aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026.

Pelaku UMKM yang memperoleh tarif insentif 0,5% tetap berlaku bagi omzet pengusaha dengan peredaran bruto Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Hanya saja, berdasarkan aturan tersebut, penerima manfaat insentif kini dibatasi hanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perseorangan, dan koperasi.

Skema pemungutan PPh pedagang online lewat marketplace ini sejatinya bukan hal baru, lantaran pola serupa sudah diterapkan pada Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Sejumlah perusahaan PMSE yang bertindak memungut PPN mencakup Tokopedia, Lazada, Shopee, hingga Blibli.

Perusahaan multinasional penyedia layanan digital di Indonesia pun masuk dalam daftar pemungut tersebut, seperti Google, Netflix, Spotify, Disney, dan beberapa nama lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index