Penerimaan Bea Cukai Capai Rp210,2 T, Tumbuh 7,8 Persen

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp210,2 T, Tumbuh 7,8 Persen
Menteri Keuangan Suahasil Nazara [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Keuangan mendata realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai terkumpul hingga Rp210,2 triliun per 31 Agustus 2026. Angka tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) apabila dibandingkan dengan capaian terdahulu yang senilai Rp194,9 triliun.

“Kalau pertumbuhan 7,8 persen, ini menurut saya adalah kinerja yang sangat baik,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai ini disokong oleh keseluruhan komponen utamanya.

Setoran cukai terbukukan mencapai Rp148,7 triliun, atau melonjak 3,2 persen dari posisi per Agustus 2025 yang berada di angka Rp144 triliun. Posisi positif ini dipicu oleh giatnya tindakan enforcement serta kenaikan angka produksi rokok maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Sementara itu, perolehan bea masuk terdongkrak 13 persen dari Rp32,2 triliun naik ke kisaran Rp36,4 triliun, yang dipengaruhi lonjakan volume barang impor beserta dinamika pergerakan kurs.

Di sisi lain, bea keluar mencatatkan laju pertumbuhan paling melejit, yakni menyentuh 34,4 persen, dari Rp18,7 triliun merangkak naik ke posisi Rp25,1 triliun. Lonjakan tersebut disokong oleh terangkatnya harga beserta volume pengiriman ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Pada ranah yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut mengintensifkan pengawasan atas lalu lintas peredaran barang ilegal.

Hingga menginjak Agustus 2026, total penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terdata sebanyak 13.151 kali, atau menanjak 9,8 persen dibandingkan 11.979 aksi penindakan pada rentang waktu serupa di tahun lalu.

Lewat serangkaian operasi tersebut, otoritas sanggup mengamankan sekitar 1,1 miliar batang rokok ilegal, atau melompat 60,2 persen secara tahunan dari semula kisaran 702 juta batang.

Angka penindakan tersebut mencakup temuan 8,96 juta batang rokok yang disita di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. Adapun realisasi dari skema ultimum remedium terukur menyentuh nominal Rp94,3 miliar.

Mengenai komoditas narkotika, volume penindakan terhimpun sebanyak 1,117 kali, atau mengalami penurunan 7,9 persen dari 1.213 kali penindakan di tahun terdahulu. Kendati demikian, total barang bukti yang berhasil disita mengalami kenaikan 11,2 persen, dari 10,28 ton merangkak naik ke angka 11,43 ton.

Deretan barang bukti tersebut di antaranya meliputi sekitar 2,6 ton methamphetamine cair yang berhasil disita dari kapal komersial MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.

Selain penindakan rokok ilegal beserta narkotika, pemerintah membukukan 74 kali aksi penindakan terhadap emas maupun perhiasan emas hingga tanggal 14 September 2026, dengan total barang sitaan menyentuh 334,5 kilogram. Penyitaan itu meliputi 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, serta 5,7 kilogram serbuk emas.

Pada salah satu penanganan kasus, petugas berhasil mengamankan lebih dari 29 kilogram emas yang disimpan di dalam empat buah koper dengan taksiran nilai mencapai Rp73,3 miliar. Estimasi potensi kerugian pada penerimaan negara dari kasus ini diproyeksikan menyentuh angka Rp8,5 miliar.

“Bea Cukai fungsinya selain mengumpulkan penerimaan, juga melakukan pengawasan atas barang-barang ilegal maupun barang kena cukai. Karena itu, tugas dari mengumpulkan penerimaan selalu kami tandem dengan tugas untuk pengawasan,” tutur Menkeu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index