UPDATEINDONESIA.ID — Mantan santriwati Pondok Pesantren Ash Sholihah, Mlati, Sleman, berinisial FN (21 tahun) menerima intimidasi melalui pesan WhatsApp dan media sosial selama sekitar lima hari terakhir. Nomor pribadi korban diduga disebarkan sehingga pesan kasar dari orang tak dikenal terus berdatangan. Kuasa hukum korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Kakak korban, Muhammad Mahyadien, mengatakan intimidasi mulai mengalir sejak kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa adiknya mencuat ke publik. "Intimidasinya itu dimulai dari sejak kabar ini booming, viral, banyak sekali pesan-pesan yang masuk. Lima harian mungkin," kata Mahyadien saat dijumpai di Kantor LPSK, Rabu (16/9/2026).
Mahyadien membenarkan nomor WhatsApp pribadi adiknya tersebar ke pihak-pihak tak dikenal. Pesan bernada kasar dan tidak sopan masuk hampir setiap hari ke nomor tersebut.
Dampak ke Kondisi Mental Korban
Tekanan pesan intimidasi sempat membuat kondisi mental FN kembali menurun. Mahyadien menyebut adiknya sempat mengalami kemunduran psikologis setelah menerima rentetan pesan kasar itu.
"Saya lihat mentalnya drop lagi tapi untungnya masih ada orang-orang di sekitarnya untuk menyayanginya. Jadi, alhamdulillah bisa terkondisi," katanya.
Meski demikian, Mahyadien memastikan adiknya berada dalam kondisi aman. FN kini berada di lingkungan keluarga dan dikelilingi orang-orang yang memberikan dukungan penuh.
Seluruh pesan yang masuk disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk tangkapan layar. Bukti tersebut disiapkan untuk digunakan apabila intimidasi berlanjut dan diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.
Permohonan Perlindungan ke LPSK
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan intimidasi tidak hanya dialami FN tetapi juga sejumlah saksi. Bentuknya berupa pesan media sosial berisi kata-kata kasar, tidak pantas, hingga narasi yang dinilai memojokkan korban.
"Kami merasa sangat penting untuk dilakukan permohonan perlindungan ini dikarenakan sejak awal korban kami termasuk juga beberapa saksi yang kami ajukan itu mengalami beberapa intimidasi dan juga ancaman baik itu melalui media maupun nonmedia," kata Gusti.
Permohonan perlindungan korban dan saksi diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (16/9/2026). Gusti mengaku pihaknya belum dapat mengungkap akun-akun yang diduga mengirim intimidasi.
Namun, ia menyebut akun tersebut memiliki identitas yang jelas. Langkah hukum telah disiapkan apabila tidak ada permintaan maaf maupun itikad baik dari pengirim pesan.
"Ada namanya dan kami sudah siapkan kalau memang dia tidak mengajukan permohonan permohonan maaf dan itikad baik, kami akan upayakan langkah hukum lain," ucapnya.
Narasi Pengaburan di Media Sosial
Gusti juga menyoroti munculnya narasi di media sosial yang menuding korban sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga orang lain. Ia menilai narasi tersebut justru mengaburkan perkara hukum yang sedang berjalan.
"Klien kami dituduh selingkuh, dituduh pihak ketiga menghancurkan rumah tangga orang lain. Bagi kami itu merupakan bentuk pengaburan yang mana tidak memiliki dasar pembuktian yang nyata," ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa FN sebelumnya mencuat ke publik dan memicu perhatian luas. Permohonan perlindungan ke LPSK menjadi langkah hukum terbaru yang ditempuh pihak korban.