Kejagung Sita Dokumen KSO Pertamina EP, Geledah Dua Lokasi Baru di Jakarta

Kejagung Sita Dokumen KSO Pertamina EP, Geledah Dua Lokasi Baru di Jakarta

UPDATEINDONESIA.ID — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Penggeledahan berlanjut ke dua lokasi di wilayah Jakarta yang belum diungkap identitasnya. Perkara ini sebelumnya ditangani Kejari Bekasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena kendala teknis.

Dokumen yang disita mencakup perjanjian kerja sama, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), dan berkas lain yang terkait dengan tata kelola KSO tersebut.

Dokumen yang Disita dan Lokasi Penggeledahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut penyidik masih menelaah seluruh dokumen yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

"Dari sita kemarin, dokumen-dokumen dari beberapa tempat yang terkait, baik itu perjanjian, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), segala semuanya. Sementara itu kita lihat," kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Lokasi yang digeledah pada Kamis (17/9) meliputi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Penggeledahan Berlanjut ke Dua Lokasi di Jakarta

Anang menyatakan penggeledahan kembali dilakukan pada Jumat terhadap dua lokasi di wilayah Jakarta. Ia tidak mengungkapkan nama kedua lokasi tersebut.

"Semua di daerah Jakarta, sedang kita ikuti, sedang bergerak berjalan," ujarnya.

Penyidik Jampidsus sebelumnya menangani perkara ini melalui Kejari Bekasi. Namun, kendala teknis dalam proses penanganan membuat perkara dilimpahkan ke penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Per Agustus kemarin dilanjutkan, dan kemarin dilakukan penggeledahan. Bahkan hari ini pun masih melakukan penggeledahan," kata Anang.

Perkara KSO 2009-2024 dan Status Penyelidikan

Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP yang berjalan sejak 2009 hingga 2024. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung belum merinci nilai kerugian negara yang diduga timbul dari kerja sama tersebut. Penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Anang tidak menyebut kapan pemeriksaan saksi berikutnya akan dilakukan. Ia juga belum memastikan apakah penggeledahan akan diperluas ke lokasi lain di luar Jakarta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index