Febrie Adriansyah Bantah Pemerasan Asabri-Jiwasraya, Klaim Tak Pernah Diperiksa Pengawasan

Febrie Adriansyah Bantah Pemerasan Asabri-Jiwasraya, Klaim Tak Pernah Diperiksa Pengawasan

UPDATEINDONESIA.ID — Kejaksaan Agung melimpahkan Febrie Adriansyah beserta barang bukti kasus dugaan pemerasan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya ke Kejari Jakarta Selatan. Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu membantah tuduhan tersebut dan menegaskan selama 33 tahun menjadi jaksa tidak pernah diperiksa maupun dijatuhi hukuman oleh Pengawasan Kejagung.

JAKARTA — Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya. Pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dalam keterangan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), Febrie membantah seluruh tuduhan yang menjeratnya. Ia menyebut sepanjang kariernya sebagai jaksa, tidak ada satu pun laporan atau pemeriksaan yang menyasar dirinya.

Bantahan atas Tuduhan Pemerasan

Febrie menegaskan tidak pernah dilaporkan, diperiksa, hingga dihukum oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung. Pernyataan itu disampaikannya untuk membantah dugaan pemerasan yang kini disangkakan kepadanya.

"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Nah sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," kata Febrie.

Menurutnya, rekam jejak selama tiga dekade bertugas seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai kasus yang menimpanya. Ia mempersilakan pihak mana pun memeriksa catatan Pengawasan Kejagung untuk membuktikan klaimnya.

Klaim Pengembalian Rp300 Triliun ke Kas Negara

Febrie lantas menyinggung capaian saat memimpin jajaran di Gedung Bundar atau menjabat Jampidsus Kejagung. Salah satu yang disorotnya adalah peran sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Kasus Hukum yang berkontribusi menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara.

"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. Rp300 triliun setahun kita kembalikan," imbuhnya.

Angka itu disebutnya sebagai bukti bahwa jajarannya tidak main-main menangani perkara besar. Menurut Febrie, penanganan kasus-kasus kakap justru menjadi bagian dari kinerja yang ia banggakan selama di Gedung Bundar.

Perkara Besar yang Ditangani dan Jerat Hukum

Febrie menyatakan hampir semua perkara besar diambil oleh jajarannya saat ia menjabat. Namun, ia menilai kondisi berbalik ketika dirinya justru dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama-sama menyangkut penanganan perkara.

"Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," pungkasnya.

Kejagung melimpahkan Febrie bersama alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang. Pelimpahan dilakukan setelah JPU Kejari Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara lengkap.

Status tersangka yang disandang Febrie belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan berjalan di pengadilan, tempat JPU membuktikan seluruh dakwaan terhadap mantan orang nomor satu di jajaran Pidana Khusus Kejagung tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index