UPDATEINDONESIA.ID — Usulan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 menguat di kalangan partai koalisi pemerintah. Partai Gerindra menyatakan sepakat, NasDem bertahan di angka 7 persen, sementara PDIP mendorong DPR segera membentuk panitia khusus agar tahapan pemilu tidak terganggu.
Sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah berkumpul membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Isu krusial yang dibahas adalah usulan menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029.
Menteri Luar Negeri yang juga Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi pertemuan itu. Ia menyatakan Gerindra sepakat dengan besaran ambang batas parlemen 5 persen.
Gerindra Klaim Golkar dan PKS Ikut Sepakat
"Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," ujar Sugiono.
Saat kembali ditanya apakah angka 5 persen telah menjadi kesepakatan Gerindra, Sugiono menjawab singkat. "Kalau kita setuju di 5 persen," katanya.
Sugiono menambahkan para ketua umum partai politik akan kembali bertemu untuk mematangkan kesepakatan. "Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi," ujarnya.
NasDem Bertahan di Angka 7 Persen
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan posisi partainya yang tetap mengusulkan ambang batas parlemen 7 persen. Menurut dia, dengan 8 fraksi di DPR, usulan yang muncul pun bisa beragam.
"Kalau NasDem usulannya 7 persen. Kan DPR per hari ini ada 8 fraksi, tentu ada 8 usulan. Kita dari awal PT 7 persen," kata Hermawi.
Meski berbeda angka, Hermawi menyatakan pihaknya siap berdiskusi. NasDem juga memastikan akan hadir jika kembali digelar pertemuan antarpartai untuk membahas RUU Pemilu.
PDIP Bantah Tahu Pertemuan, Dorong Pansus
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik yang membahas RUU Pemilu. Ia mempertanyakan informasi mengenai agenda tersebut.
"Kapan itu? Kayaknya kok tidak ada. Info dari mana?" kata Ganjar.
Terhadap proses pembentukan RUU Pemilu, Ganjar mendorong DPR segera membentuk panitia khusus (Pansus). Menurut dia, langkah itu diperlukan agar tahapan pemilu tidak terganggu dan kualitas undang-undang lebih baik karena waktu pembahasan cukup.
"Sebaiknya DPR segera membentuk Pansus untuk membahas RUU paket pemilu ini. Agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dan kualitas UU akan lebih baik jika waktu pembahasan cukup," ujar Ganjar.
Ganjar juga meminta masyarakat sipil dilibatkan dalam pembahasan. Soal detail teknis ambang batas parlemen, ia menilai hal itu sebaiknya dibicarakan di dalam Pansus.
PDIP Nilai 5 Persen Ideal tapi Harus Mengacu Putusan MK
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai besaran ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal. Namun ia menegaskan angka itu masih berupa usulan dan perlu diperdebatkan.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah. Karena kalau nanti terlalu di bawah juga begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan," katanya.
Komarudin menekankan pembahasan di DPR harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan pengalaman berulang ketika undang-undang digugurkan karena tidak mengikuti putusan MK.
"Ketika dibahas di sini pertama harus juga melihat putusan MK-nya seperti apa. Karena kalau kita tidak mengacu kepada putusan MK yang mengikat, final dan mengikat itu, karena kita merasa kita yang punya kuasa, nanti kan kelompok civil society bawa lagi ke MK," tuturnya.
PAN Sebut Masih Pembicaraan Informal
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen 5 persen masih berada pada tahap awal. Ia mendengar sudah ada pembicaraan lintas partai yang membahas isu tersebut.
"Saya dengar sudah ada pembicaraan lintas partai. Di antara isu yang dibahas adalah ambang batas 5 persen. Ini masih pembicaraan informal. Diharapkan nanti kesepakatannya akan semakin kuat pada pembahasan selanjutnya," ujar Saleh.
Saleh menilai besaran angka tersebut masih terbuka untuk diperdebatkan berbagai pihak, termasuk para pengamat dan pemerhati demokrasi dan kepemiluan.
PSI Siap Ikut Keputusan Pembentuk Undang-Undang
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyatakan partainya tidak mempermasalahkan berapa pun besaran angka yang akan disepakati pembentuk undang-undang. PSI, kata dia, siap mengikuti keputusan tersebut.
"Tapi bagi PSI tidak ada masalah, kan. Insyaallah kami sangat siap dengan apa pun, berapa pun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang," katanya.
Ahmad menambahkan fokus utama PSI adalah memahami esensi dari putusan yang ada. Menurut dia, PSI tidak berposisi setuju atau tidak setuju, melainkan memberikan argumentasi terkait pemaknaan putusan MK.
Komisi II DPR Tunggu Sikap Resmi Ketum Parpol
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memilih tidak mendahului pernyataan para pimpinan partai politik terkait angka ambang batas parlemen. Ia meminta waktu menunggu sikap resmi masing-masing ketua umum.
"Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing," ujar Rifqi.
Rifqi memastikan proses pembahasan RUU Pemilu mulai berjalan pada 2026. Komisi II akan membentuk Panja sesuai tugas Prolegnas 2026 setelah menyelesaikan 15 RUU kabupaten/kota dan menunggu Surpres Undang-Undang Adminduk.
"Jadi tahun ini kami akan memproduksi 16 undang-undang, di dalamnya akan kami mulai running Undang-Undang Pemilu," ujarnya.