JAKARTA — PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) mencatat pasar asuransi energi nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 18 persen pada 2025, seiring meningkatnya aktivitas investasi dan perluasan proyek minyak dan gas (migas) yang menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional.
Strategic Business 1 Group Head Tugu Insurance Carolina Ledy Babbyana menyatakan pertumbuhan bisnis tersebut terdorong oleh kian besarnya nilai aset dan ekspansi aktivitas di sektor migas, mulai dari hulu hingga hilir yang meningkatkan kebutuhan perusahaan untuk mengalihkan risiko lewat mekanisme asuransi (risk transfer mechanism).
“Kalau dilihat dari pasar asuransi energi nasional, pertumbuhannya mencapai rata-rata 18 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibanding rata-rata industri asuransi umum karena nilai aset dan aktivitas di sektor energi terus meningkat,” kata Babby dalam acara Literasi Asuransi Energi di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, ada tiga faktor utama yang memacu pertumbuhan pasar asuransi energi. Pertama, melesatnya nilai investasi dan skala proyek energi, terutama di sektor hulu migas yang terus berkembang seiring langkah pemerintah memperkokoh ketahanan energi nasional.
Ia menjelaskan, merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas sepanjang 2025, aktivitas industri migas terus tumbuh, disokong target peningkatan lifting minyak sebanyak 605,3 ribu barel per hari dan gas sebesar 5.530 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari).
Selain itu, hal ini diperkuat dengan pemekaran wilayah kerja migas di tahun 2026 menjadi 110 blok migas, serta melonjaknya investasi di sektor hulu sesuai arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi sebesar 16 miliar dolar AS.
Kenaikan aktivitas tersebut membuat kebutuhan perlindungan asuransi makin besar. Menurutnya, industri migas merupakan sektor strategis nasional dengan karakteristik risiko yang tinggi, mulai dari potensi kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, hingga gangguan operasional akibat cuaca ekstrem, khususnya pada proyek lepas pantai (offshore).
Hal ini tampak dari portofolio premi terbesar yang masih disumbangkan proyek energi lepas pantai (offshore) hingga mencapai sekitar Rp1,18 triliun.
Sementara itu, premi dari sektor energi darat (onshore) tercatat sekitar Rp225 miliar, yang mencakup perlindungan terhadap kilang, terminal bahan bakar minyak, jaringan pipa, sampai pembangkit listrik.
Kedua, perusahaan asuransi semakin tertib dalam menerapkan manajemen risiko (underwriting), sehingga sanggup mengelola portofolio bisnis secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Babby juga mengungkapkan transisi menuju energi baru terbarukan turut membuka pasar baru bagi industri asuransi. Munculnya beraneka investasi pada proyek EBT menciptakan kebutuhan perlindungan risiko yang sebelumnya belum banyak tersedia.
Oleh karena itu, fungsi asuransi tak sebatas menyediakan perlindungan finansial saat timbul kerugian, melainkan ikut membantu perusahaan mengelola risiko sejak dini.
"Asuransi adalah mekanisme pengalihan risiko. Sebelum memberikan perlindungan, kami melakukan pemetaan risiko, survei lapangan, hingga memberikan rekomendasi perbaikan agar risiko operasional dapat ditekan," katanya.
Dengan perlindungan dan manajemen risiko yang memadai, sektor asuransi diharapkan mampu menopang keberlanjutan investasi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.