JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa akumulasi investasi di bidang hak kekayaan intelektual skala global telah menembus angka mendekati 100 triliun dolar Amerika Serikat (AS).
Nilai kapitalisasi tersebut, menurut Supratman Andi Agtas, bersumber dari 500 korporasi teknologi raksasa di dunia, termasuk dari Indonesia.
"Angka ini tinggi sekali," ucap Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Supratman Andi Agtas berharap nominal tersebut konsisten melonjak dan Indonesia mampu menyumbang andil di dalamnya.
Mengacu pada data statistik, Menteri Hukum menyampaikan sumbangsih sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional telah menyentuh angka sekitar Rp1.105 triliun.
Menurut Supratman Andi Agtas, pencapaian tersebut sangat signifikan, sekalipun porsi persentasenya belum dapat digarap secara optimal.
Supratman Andi Agtas memberi gambaran pada domain paten, di mana masih ada 6.000 paten yang dicatatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), namun jumlah yang sanggup dikomersialisasi tidak mencapai 10 persen.
Kondisi serupa terjadi di lingkungan perguruan tinggi, lanjut Supratman Andi Agtas, di mana mayoritas hak paten yang ada justru tidak dicatatkan secara resmi.
Padahal, paten mengantongi nilai potensi ekonomi yang amat besar di tengah ekosistem industri kreatif, khususnya pada sektor sains, teknologi, dan bidang terkait.
"Ini kasihan, jadi ada paten sudah tidak didaftar, kemudian manfaat ekonominya tidak ada," ucap dia.
Supratman Andi Agtas menegaskan Indonesia dikaruniai potensi kelimpahan yang melimpah ruah, berupa sumber daya alam yang mencakup hasil tambang, perikanan, serta sektor lainnya.
Walau begitu, Supratman Andi Agtas menyampaikan kekayaan mineral tersebut dapat terkuras habis jika dieksploitasi terus-menerus, sehingga aset tunggal yang tidak akan pernah sirna adalah pengetahuan, utamanya mengenai kekayaan intelektual.
Supratman Andi Agtas juga menguraikan harapannya agar posisi Indonesia dalam Indeks Inovasi Global (GII) yang dikeluarkan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dapat terangkat, mengingat pada 2025 Indonesia berada di posisi ke-55 dari total 139 negara di dunia.
Pada pengukuran indeks tersebut, Supratman Andi Agtas menyebutkan ada 80 indikator yang digunakan sebagai tolok ukur beserta sekitar 100 klaster.
"Jadi nanti pada bulan September, WIPO kembali akan mengumumkan GII ini, Global Innovation Index ini. Indonesia akan menempati peringkat ke berapa, kami tunggu 26 September yang akan datang," tutur Supratman.
Menatap masa depan, Menteri Hukum turut menargetkan hak kekayaan intelektual dapat diangkat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), melalui penggodokan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).