Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram Kamis Ini, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram Kamis Ini, Cek Rinciannya
Harga Emas Antam Menguat ke Rp2.616.000 per Gram pada Kamis Siang [FOTO: NET].

JAKARTA - Banderol harga emas Antam pada hari ini, Kamis (30/7/2026) pukul 12.00 WIB tercatat menguat. Nilai jual untuk 1 gram emas Antam merangkak naik menuju kisaran Rp2.616.000 per gram.

Mengutip dari situs resmi Logam Mulia, harga logam mulia tersebut terangkat Rp15.000 dari posisi sebelumnya di level Rp2.601.000 per gram pada sesi perdagangan lampau.

Sebagai informasi, produk emas batangan Antam ditawarkan dalam beragam pilihan bobot, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan tiap pembeli.

Simak rincian selengkapnya mengenai patokan harga emas Antam per Kamis (30/7/2026) pukul 12.00 WIB.

Daftar Harga Emas Antam 30 Juli 2026

Berikut rincian perkembangan harga emas 30 Juli 2026 beserta penyesuaian harga emas Antam terkini per Kamis (30/7/2026) pukul 12.00 WIB:

0,5 gram: Rp1.358.000 (dari Rp1.350.500)

1 gram: Rp2.616.000 (dari Rp2.601.000)

2 gram: Rp5.172.000 (dari Rp5.142.000)

3 gram: Rp7.733.000 (dari Rp7.688.000)

5 gram: Rp12.855.000 (dari Rp12.780.000)

10 gram: Rp25.655.000 (dari Rp25.505.000)

25 gram: Rp64.012.000 (dari Rp63.637.000)

50 gram: Rp127.945.000 (dari Rp127.195.000)

100 gram: Rp255.812.000 (dari Rp254.312.000)

250 gram: Rp639.265.000 (dari Rp635.515.000)

500 gram: Rp1.278.320.000 (dari Rp1.270.820.000)

1.000 gram (1 kg): Rp2.556.600.000 (dari Rp2.541.600.000)

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam akan dikenakan tarif pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

0,45 persen untuk pembeli yang mengantongi NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Tiap transaksi pembelian emas bakal dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai sarana pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan akumulasi nilai di atas Rp10 juta, berlaku besaran tarif:

1,5 persen bagi pemegang NPWP

3 persen untuk non-NPWP

Pemotongan pajak buyback bakal dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi.

Demikian perincian harga emas Antam pada hari ini, Kamis (30/7/2026) per pukul 12.00 WIB. Informasi harga emas pada portal resmi Logam Mulia akan selalu diperbarui saban hari pada pukul 08.30 WIB.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index