Menkeu

Menkeu Purbaya Jelaskan Syarat Kenaikan Iuran BPJS

Menkeu Purbaya Jelaskan Syarat Kenaikan Iuran BPJS
Menkeu Purbaya Jelaskan Syarat Kenaikan Iuran BPJS

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena kondisi perekonomian nasional baru mulai pulih. Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

“Ini kan ekonominya baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya, dikutip dari Kontan. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah menempatkan kondisi ekonomi sebagai pertimbangan utama sebelum melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta mandiri dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan bahwa kenaikan iuran tidak membebani masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan ekonomi sebelumnya. Kebijakan tersebut juga menjadi bukti kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Dua Syarat Utama Kenaikan Iuran BPJS

Purbaya menjelaskan bahwa terdapat dua kondisi yang memungkinkan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, pertumbuhan ekonomi nasional harus mencapai enam persen. Menurut mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, pertumbuhan sebesar enam persen mencerminkan kemampuan masyarakat yang cukup kuat untuk menanggung beban iuran secara kolektif bersama pemerintah.

“Kenaikan tarif baru akan diputuskan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai enam persen,” jelas Purbaya. Artinya, keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sangat bergantung pada kinerja ekonomi yang mencerminkan kemampuan finansial masyarakat.

Kedua, pemerintah mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja. Purbaya menegaskan, peningkatan iuran baru akan dibahas ketika masyarakat sudah lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Dengan kata lain, stabilitas lapangan kerja menjadi faktor penting dalam menentukan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Kalau masyarakat sudah lebih mudah dapat kerja, baru pemerintah pertimbangkan kenaikan iuran,” ujar Purbaya. Kedua syarat ini menjadi indikator bahwa penyesuaian tarif tidak hanya berdasarkan kebutuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga menyesuaikan kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Tujuan Kenaikan Iuran untuk Keberlanjutan JKN

Sebelumnya, Menteri Keuangan periode Oktober 2024 hingga September 2025, Sri Mulyani, menegaskan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlanjutan program JKN. Melalui kebijakan ini, pemerintah dapat meningkatkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sekaligus memastikan semua masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).

Sri Mulyani juga menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran. Pemerintah memberikan subsidi sebagian bagi peserta mandiri, terutama Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp 4.000. Jadi, Rp 7.000 itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk PBPU,” ujar Sri Mulyani. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjaga keberlanjutan program JKN tetapi juga memastikan masyarakat mampu mengikuti program tanpa beban berlebihan.

Koordinasi dengan DPR dan Kemenkes

Keputusan terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak diambil sendiri oleh pemerintah. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa setiap wacana kenaikan iuran akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan dan musyawarah yang transparan dalam menentukan kebijakan penting yang berdampak pada jutaan masyarakat.

Selain itu, merujuk pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Anggaran ini digunakan untuk mendukung layanan kesehatan, memberikan subsidi bagi peserta mandiri, serta memastikan keberlanjutan JKN di seluruh Indonesia.

Dengan koordinasi ini, pemerintah berharap penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara bertahap, proporsional, dan memperhatikan kemampuan masyarakat sekaligus keberlanjutan program kesehatan nasional.

Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu indikator penting keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Penentuan kenaikan iuran didasarkan pada dua syarat utama: pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen dan kemudahan akses lapangan kerja bagi masyarakat.

Selain itu, subsidi untuk peserta mandiri dan koordinasi dengan DPR serta Kemenkes menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan JKN. Dengan demikian, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar angka finansial, tetapi juga strategi untuk menjaga kesehatan, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index