JAKARTA - Pemerintah resmi memperkuat regulasi industri broker properti melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permendag No. 33 Tahun 2025.
Aturan ini meningkatkan kategori risiko KBLI 68200 dari rendah menjadi menengah-tinggi, sekaligus menyempurnakan ketentuan perantara perdagangan properti.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menilai regulasi baru ini menjadi fondasi transformasi industri broker properti menuju standar lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi transformasi industri broker properti menuju standar yang lebih tinggi,” ujarnya.
Standar Baru Perkuat Kompetensi dan Etika Broker
Aturan baru mendorong para broker properti meningkatkan kompetensi, etika, dan kualitas layanan.
“Kepatuhan pada regulasi adalah fondasi pertumbuhan yang sehat. Peraturan ini sebagai momentum transformasi agar industri broker Indonesia semakin kompetitif,” kata Clement Francis.
Kemendag menegaskan penerapan regulasi ini bertujuan memperkuat tertib niaga dan perlindungan konsumen di sektor properti.
Direktur Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko, menjelaskan perusahaan perantara properti (P4) kini harus berbadan hukum, memiliki NIB, menggunakan tenaga ahli bersertifikat BNSP, dan membatasi lokasi usaha per manajer.
Kewajiban dan Batasan Baru bagi P4
Broker properti wajib WNI, sedangkan Manajer Perantara dan Manajer Pengelola bisa WNA.
P4 harus membuat perjanjian tertulis, melaporkan kegiatan usaha tahunan, mencantumkan izin pada publikasi, serta mengikuti ketentuan perdagangan elektronik bila beroperasi digital.
Kemendag juga menetapkan batasan komisi: jual beli 2–5% dan sewa-menyewa 5–8%, dengan maksimal 70% diberikan kepada tenaga ahli. Selain itu, P4 dilarang memfasilitasi crowdfunding, praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan persaingan usaha tidak sehat.
Perlindungan Konsumen Jadi Fokus Utama
P4 dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan. “Profesionalisme dan kepatuhan broker properti sangat penting untuk menghadirkan pasar yang sehat dan kompetitif,” ujar Enzelin Sariah, Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag RI.
Pengawasan akan diperketat dengan sanksi bertahap mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin.
KPPU menekankan pentingnya perilaku usaha yang adil. Mohammad Reza dari KPPU menegaskan agar broker patuh, menjaga iklim persaingan tetap sehat dan bebas praktik tidak sehat.
Kolaborasi AREBI dan Kemendag untuk Industri Berkelanjutan
AREBI dan Kemendag diharapkan bersinergi dalam sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan yang menyeluruh.
Kolaborasi ini penting untuk menciptakan equal playing field, memastikan keberlanjutan usaha broker properti, dan meningkatkan profesionalisme pelaku industri.
Dengan regulasi baru, industri broker properti diharapkan lebih transparan, kompetitif, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Langkah ini sekaligus mendorong broker properti Indonesia untuk beradaptasi dengan standar internasional dan meningkatkan kualitas layanan di pasar domestik.