MPR Siapkan 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Salah Satunya Amendemen UUD

MPR Siapkan 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Salah Satunya Amendemen UUD
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) [FOTO: NET].

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merancang tiga pilihan landasan hukum guna menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang mengikat bagi seluruh instansi.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menerangkan, tiga skema tersebut meliputi opsi Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan (TAP) MPR, ataupun merumuskan undang-undang baru.

"Kami sampaikan opsi-opsinya, melakukan amendemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut penjelasan Eddy, MPR RI sampai saat ini belum menetapkan pilihan lantaran Badan Pengkajian masih ditugaskan untuk menguji format hukum yang paling sesuai.

"Iya masih dikaji terus tetapi bukan tanpa batas waktu. Kami menghendaki kalau bisa secepatnya Badan Pengkajian melakukan pengkajian dan laporkan kembali kepada pimpinan MPR," jelas Eddy.

Kendati demikian, Eddy mengakui bahwa langkah amendemen UUD 1945 mempunyai bobot hukum yang jauh lebih kokoh bila disandingkan dengan undang-undang, andaikata PPHN hendak diposisikan sebagai haluan pembangunan nasional.

Menurut pandangannya, PPHN berkedudukan sebagai strategic state directive atau petunjuk strategis pembangunan bangsa, sehingga memerlukan pijakan hukum pada hierarki teratas.

"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan," kata Eddy.

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut mengkaji bahwa apabila PPHN sebatas disahkan lewat regulasi undang-undang, produk hukum tersebut riskan diamandemen atau diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah kalau kami misalkan saja bentuk itu melalui atau kami sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan," tutur.

Oleh sebab itu, Eddy menilai skema amendemen UUD 1945 maupun penerbitan TAP MPR lebih sanggup menjamin keberlanjutan PPHN selaku pedoman pembangunan lintas rejim kepemimpinan.

Terlebih lagi, PPHN memang didesain selaku kompas pembangunan yang berlaku melintasi generasi dan kepemimpinan politik.

"Dan ini harus memang demikian karena ini kan adalah guidance untuk pembangunan di segala bidang, tidak hanya masalah ekonomi saja tetapi kami juga bicara mengenai pembangunan karakter bangsa, kami juga bicara pengembangan pembangunan di sektor sumber daya manusia, sektor hukum, demokrasi, dan lain-lain yang memang harus lintas generasi dan lintas pemerintahan presiden," kata Eddy.

Diberitakan sebelumnya, jajaran pimpinan MPR telah melimpahkan draf konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026). 

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyambut baik draf PPHN dan menginstruksikan MPR memastikan terlebih dahulu bentuk produk hukum yang bakal menjadi pijakan pemberlakuannya.

MPR menargetkan tahapan pembahasan PPHN tidak menyita waktu lama serta bakal melibatkan bermacam pemangku kepentingan di luar lingkup fraksi-fraksi dan kelompok DPD sepanjang proses penyusunannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index