Pemerintah Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Terdampak PHK di Cimahi

Pemerintah Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Terdampak PHK di Cimahi
Pemerintah Kawal Pemenuhan Hak Pekerja [FOTO: NET].

JAKARTA - Pihak pemerintah menegaskan bakal mengawal alur pemenuhan hak-hak buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Namnam Fashion Industries Kota Cimahi, Jawa Barat, agar dapat terealisasi selaras dengan regulasi yang berlaku.

Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Dadan Sudiana di Cimahi, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya menggelar inspeksi mendadak ke pabrik tersebut guna menghimpun keterangan perihal PHK terhadap kuranglebih 178 pekerja.

"Kami datang untuk menggali informasi terkait adanya PHK sekitar 180 pekerja. Kami ingin memastikan bagaimana hak-hak pekerja setelah PHK ini bisa sesuai ketentuan," kata Dadan usai melakukan sidak di PT Namnam Fashion Industries.

Dadan menuturkan bahwa ada hal yang wajib didalami seputar dalih manajemen dalam mengambil tindakan PHK, terkhusus perihal pembayaran uang pesangon sebesar 0,5 kali dari batas normal yang diklaim perusahaan dipicu oleh kondisi kerugian finansial selama tiga tahun beruntun.

Akan tetapi, menilik laporan keuangan hasil audit akuntan publik, pihaknya mendapati kondisi perseroan sejatinya cuma mengalami penuurunan perolehan laba, bukan menderita kerugian.

"Kalau saya lihat laporan keuangannya, ini bukan kerugian, tetapi pengurangan laba. Maka akan kami kaji lebih lanjut bersama Bung Said Iqbal terkait langkah berikutnya," ujarnya.

Menurut penilaian Dadan, pemerintah tetap mendorong diupayakannya opsi-opsi alternatif supaya PHK dijadikan sebagai jalan keluar paling akhir, mengingat pabrik ini telah beroperasi semenjak tahun 1989 dan mayoritas karyawan telah mengabdi hingga kurun puluhan tahun.

"Kami masih berharap perusahaan bisa melakukan upaya-upaya lain, karena PHK itu harusnya langkah yang paling terakhir," katanya.

Pihaknya mengimbuhi, jajarannya pun bakal berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat serta Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk mengusut kondisi para buruh yang terdampak, termasuk kejelasan nasib pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sebelumnya, PT Namnam Fashion Industries mengeksekusi PHK terhadap 178 buruh melalui dua gelombang, yaitu 92 buruh di gelombang awal serta 86 buruh pada gelombang susulan.

Pemerintah menaruh harapan agar penanganan sengketa ini mampu diselesaikan lewat jalur negosiasi antara manajemen dan pekerja dengan tetap memperhitungkan kelangsungan bisnis serta jaminan perlindungan hak-hak buruh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index