JAKARTA - Kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat respons positif dari BPJS Kesehatan Cabang Jember, Jawa Timur. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk melaksanakan keputusan tersebut begitu aturan resmi dan petunjuk teknis (juknis) diterbitkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi iuran. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu kejelasan regulasi di tingkat daerah.
“Pada prinsipnya kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut, namun sejauh ini masih belum ada regulasi yang diterbitkan hingga ke daerah,”
ujar Yessy Novita dalam kegiatan media gathering di Kabupaten Jember.
Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan Jember siap menyesuaikan mekanisme administrasi dan sistem pelayanan apabila kebijakan pemutihan tunggakan sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Nilai Tunggakan di Jember Capai Rp121 Miliar
Data yang dihimpun BPJS Kesehatan Cabang Jember menunjukkan bahwa hingga September 2025, total tunggakan iuran peserta mencapai lebih dari Rp121 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 154.924 peserta yang tercatat menunggak pembayaran iuran kepesertaan JKN.
Kondisi ini menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat, khususnya di sektor informal dan peserta mandiri, yang menghadapi kendala ekonomi dalam memenuhi kewajiban iuran bulanan mereka.
Yessy menjelaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta menghapus tunggakan peserta karena kebijakan tersebut hanya akan berlaku bagi kategori tertentu yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu regulasinya dan ketika itu sudah turun, maka kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut,”
tuturnya.
Langkah pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali keanggotaan peserta JKN yang selama ini nonaktif akibat tunggakan. Dengan begitu, masyarakat yang belum memiliki perlindungan kesehatan dapat kembali mendapatkan jaminan pelayanan medis secara legal dan aman.
Kebijakan Pemerintah: Ringankan Beban dan Pulihkan Kepesertaan
Kebijakan penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Pemerintah menilai, beban iuran yang menumpuk sering kali menjadi penghambat masyarakat untuk kembali aktif sebagai peserta JKN.
Pemerintah pusat bahkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menanggung beban pemutihan tunggakan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa dana itu dialokasikan untuk membantu masyarakat kurang mampu, namun dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
“Pemutihan iuran ini tidak boleh dimanfaatkan secara sengaja oleh peserta untuk menunggak. Tujuan kebijakan ini adalah membantu yang benar-benar membutuhkan,”
tegas Purbaya.
Kebijakan ini menjadi bentuk kepedulian negara terhadap kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak lagi aktif sebagai peserta JKN karena kesulitan ekonomi. Dengan penghapusan sebagian atau seluruh tunggakan, mereka bisa kembali mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan yang layak.
Syarat dan Kategori Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada seluruh peserta. Pemerintah akan menerapkan sistem selektif berdasarkan status kepesertaan dan kondisi sosial ekonomi masing-masing peserta.
“Pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan,”
ujar Ali Ghufron.
Beberapa kelompok yang berhak memperoleh keringanan ini meliputi:
Peserta yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni masyarakat miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta dari kalangan tidak mampu yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemutihan tunggakan akan berlaku untuk maksimal 24 bulan atau dua tahun, sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi. Dengan demikian, peserta yang memenuhi syarat dapat memperoleh manfaat program JKN kembali tanpa terbebani tunggakan lama yang menumpuk.
Langkah Strategis Menuju Layanan Kesehatan Lebih Inklusif
BPJS Kesehatan Jember menilai kebijakan penghapusan tunggakan ini dapat menjadi momentum penting untuk memperluas jangkauan kepesertaan aktif JKN. Dengan lebih banyak masyarakat yang kembali aktif, program JKN dapat berjalan lebih berkelanjutan dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Yessy Novita menekankan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif. Menurutnya, ke depan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memperbaiki sistem pembayaran dan verifikasi agar peserta tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.
“Langkah pemerintah ini tidak hanya meringankan beban peserta, tetapi juga menguatkan komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan bagi seluruh warga,” ujar Yessy.
Kebijakan pemutihan tunggakan ini menjadi simbol solidaritas sosial dan gotong royong, prinsip yang menjadi dasar dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan dukungan regulasi yang tepat, diharapkan pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Jember.
Sinergi Pemerintah dan BPJS untuk Keadilan Sosial
Kesiapan BPJS Kesehatan Jember dalam menyambut kebijakan penghapusan tunggakan menjadi bukti bahwa lembaga ini berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Meski masih menunggu regulasi resmi, langkah proaktif dalam menyiapkan implementasi kebijakan menunjukkan keseriusan BPJS dalam membangun sistem jaminan sosial yang inklusif.
Dengan dukungan anggaran pemerintah, regulasi yang jelas, dan pelaksanaan di tingkat daerah, kebijakan pemutihan tunggakan diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi peserta JKN yang terhambat secara ekonomi, sekaligus memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional yang berkeadilan.
 
                    
 
             
                   
                   
                   
                   
                   
                
             
                
             
                                                      
                                                    
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   