Properti

OJK Laporkan Klaim Asuransi Properti Turun, Premi Naik

OJK Laporkan Klaim Asuransi Properti Turun, Premi Naik
OJK Laporkan Klaim Asuransi Properti Turun, Premi Naik

JAKARTA - Industri asuransi nasional mencatat tren positif sepanjang tahun 2025, terutama pada sektor asuransi harta benda atau properti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa nilai klaim asuransi properti mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, sementara pendapatan premi justru menunjukkan pertumbuhan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, klaim asuransi harta benda menurun 6,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp4,8 triliun per Agustus 2025.

“Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,” kata Ogi di Jakarta.

Ogi menjelaskan bahwa tren penurunan klaim ini dapat diartikan sebagai sinyal positif bagi stabilitas sektor asuransi properti. Penurunan jumlah klaim menunjukkan adanya peningkatan kesadaran mitigasi risiko di kalangan pemegang polis dan perusahaan, sekaligus memperlihatkan efisiensi pengelolaan portofolio risiko oleh industri.

Lini Asuransi Kendaraan Alami Arah Berlawanan

Berbeda dengan sektor properti, asuransi kendaraan bermotor menunjukkan pergerakan yang berlawanan arah. Berdasarkan data OJK, nilai klaim asuransi kendaraan justru naik 2 persen yoy menjadi Rp5,3 triliun per Agustus 2025.
Sementara itu, pendapatan premi asuransi kendaraan mengalami penurunan 5 persen yoy menjadi Rp13,5 triliun.

Fenomena ini, menurut Ogi, menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan asuransi umum, terutama yang fokus pada kendaraan bermotor. 

Naiknya klaim berpotensi menekan margin keuntungan, terutama di tengah penurunan premi.
Kondisi tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh peningkatan risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan di sejumlah daerah, serta fluktuasi daya beli masyarakat yang berdampak pada minat asuransi kendaraan baru.

Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa secara keseluruhan kondisi industri perasuransian tetap terkendali dan stabil. “Per Agustus 2025, aset industri asuransi mencapai Rp1,17 kuadriliun, atau naik 3,37 persen yoy,” ujarnya.

Aset dan Premi Asuransi Komersial Terus Tumbuh

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa asuransi komersial masih menjadi penopang utama industri. Total aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp948,14 triliun, naik 3,87 persen yoy.
Kenaikan ini didukung oleh pendapatan premi asuransi komersial yang pada periode Januari–Agustus 2025 mencapai Rp219,52 triliun, tumbuh 0,44 persen yoy.

Rinciannya, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 1,21 persen yoy menjadi Rp117,51 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42 persen yoy menjadi Rp102,01 triliun.

Kinerja sektor reasuransi juga dinilai penting untuk menjaga daya tahan keuangan perusahaan asuransi, terutama dalam menghadapi potensi risiko bencana alam maupun ekonomi.
Ogi menilai, peningkatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan reasuransi menjadi faktor penting agar kapasitas perlindungan tetap optimal.

Sementara itu, pada sektor asuransi nonkomersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat Rp222,48 triliun, naik 1,26 persen yoy.
Angka ini menandakan bahwa program perlindungan sosial pemerintah tetap terjaga dan mengalami pertumbuhan moderat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dampak Kerusuhan dan Komitmen OJK terhadap Perlindungan Konsumen

Selain memantau tren kinerja industri, OJK juga mencatat adanya klaim yang muncul akibat peristiwa kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Total nilai klaim akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp150 miliar, meliputi empat lini bisnis utama: properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka asuransi.

Ogi menekankan pentingnya agar setiap klaim diselesaikan sesuai dengan ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian, demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri.
“Penyelesaian klaim harus dilakukan secara tepat dan transparan agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa OJK terus mendorong penerapan praktik manajemen risiko dan reasuransi yang kuat untuk meningkatkan kapasitas perlindungan industri terhadap berbagai potensi bencana dan risiko.

“OJK juga terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko meningkat tetap terjaga,” kata Ogi Prastomiyono.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional, di mana sektor perasuransian memiliki peran penting dalam menyediakan perlindungan terhadap individu maupun dunia usaha.

Industri Asuransi Nasional Tetap Stabil dan Prospektif

Secara umum, laporan OJK menunjukkan bahwa kinerja industri asuransi di Indonesia masih stabil dan prospektif di tengah tantangan ekonomi global dan regional.
Kenaikan premi di sektor properti serta peningkatan aset industri menandakan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi sebagai instrumen perlindungan finansial.

Sementara itu, sektor kendaraan yang mengalami dinamika justru menjadi ruang bagi inovasi baru, seperti pengembangan produk asuransi digital dan layanan klaim berbasis teknologi, yang semakin diminati oleh konsumen muda.

Dengan terus memperkuat pengawasan dan tata kelola, OJK berharap industri asuransi mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap stabilitas sistem keuangan nasional dan perlindungan masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index