UPDATEINDONESIA.ID — Komisi III DPR RI berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Kekhawatiran soal potensi kriminalisasi lawan politik dan pembungkaman pihak kritis mendominasi pembahasan bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa arsitektur pencegahan penyalahgunaan kewenangan akan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Habiburokhman mengungkapkan bahwa kekhawatiran publik terhadap potensi abuse of power menjadi aspirasi yang paling sering muncul dalam pembahasan RUU tersebut. Banyak pihak, katanya, takut perampasan aset bakal dipakai sebagai alat untuk memukul lawan politik dan membungkam suara kritis.
"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," kata Habiburokhman.
Tiga Kekhawatiran Utama yang Mengemuka
Politikus Partai Gerindra itu merinci setidaknya tiga kekhawatiran yang mengemuka dalam pembahasan. Pertama, perampasan aset dikhawatirkan menjadi instrumen untuk menyerang lawan politik. Kedua, dipakai membungkam pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
Kekhawatiran ketiga, mekanisme perampasan aset justru memperkaya penegak hukum yang korup. Sebab, menurut Habiburokhman, penegak hukum memegang kewenangan penuh dalam menentukan aset yang dirampas.
"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," tambahnya.
Badan Pengawas Baru atau Maksimalkan BPA Kejaksaan?
Dalam rapat yang sama, Habiburokhman merespons usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset. Komisi III masih menimbang apakah akan membentuk lembaga baru atau memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah ada di Kejaksaan.
"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," imbuhnya.
Habiburokhman tidak menyebut tenggat waktu kapan keputusan soal badan pengawas itu akan diambil. Komisi III, katanya, masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan arah kebijakan.
Aset Hasil Kejahatan yang Kini Jadi Fasilitas Sosial
Satu persoalan lain yang sempat mencuat dalam diskusi adalah status aset hasil tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial. Habiburokhman menyinggung aset yang telah berubah fungsi menjadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat.
"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," kata Habiburokhman dalam rapat.
Pertanyaan yang muncul, lanjutnya, bagaimana perlakuan hukum terhadap aset semacam itu jika pemilik asalnya terbukti melakukan tindak pidana. RUU Perampasan Aset belum mengatur secara spesifik status aset yang sudah dimanfaatkan publik.
Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan seluruh masukan dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Penguatan pengawasan di sektor penegakan hukum menjadi syarat utama agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan.