Harga Emas Antam 16 September 2026 Turun Tipis, Tebus Mulai Rp1,34 Juta

Rabu, 16 September 2026 | 19:03:31 WIB
Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam [FOTO: NET].

JAKARTA – Patokan harga emas Antam pada sesi perdagangan Rabu 16 September 2026 tercatat berada di level Rp2,59 juta per gram, atau terkoreksi Rp1.000 dibandingkan transaksi hari kemarin. Varian emas batangan Antam termurah pecahan 0,5 gram saat ini dilego pada angka Rp1.346.500.

Berdasarkan publikasi resmi situs Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada Rabu (16/9/2026), harga emas Antam untuk bobot 1 gram dipatok pada level Rp2.593.000. 

Sementara itu, nominal untuk pecahan 5 gram terdata sebesar Rp12.740.000, serta ukuran 10 gram ditawarkan seharga Rp25.425.000. Ukuran 25 gram dipasarkan dengan harga Rp63.437.000, dan emas pecahan 50 gram dapat ditebus pada nilai Rp126.795.000.

Selanjutnya, pecahan emas Antam dengan bobot 100 gram dilepas pada kisaran Rp253.512.000. Untuk ukuran 500 gram, nilai nominal yang ditetapkan yakni Rp1.266.820.000, sedangkan emas pecahan terbesar yakni 1.000 gram dibanderol Rp2.533.600.000.

Sementara itu, patokan harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini bertengger pada level Rp2.438.000 per gram, atau terangkat Rp1.000 dibandingkan harga hari sebelumnya. 

Buyback emas merupakan transaksi pelepasan kembali emas, baik dalam wujud logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan. Pada umumnya, nominal yang ditetapkan cenderung lebih rendah dari harga jual pada saat transaksi berlangsung.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan menuju ke Antam dengan akumulasi transaksi melampaui Rp10 juta bakal dikenai PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP serta 3% bagi non-NPWP. Beban pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai buyback.

Di sisi lain, proses pembelian emas batangan dibebani PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk pembali tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian bakal dilengkapi dengan penerbitan bukti pemotongan PPh 22.

Tags

Terkini