OJK Terbitkan Dua Izin Usaha Gadai Baru di NTB

Selasa, 15 September 2026 | 23:28:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan dua izin usaha gadai baru di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo menerangkan pihak otoritas telah merilis izin usaha pergadaian bagi PT Solusi Utama Gadai yang resmi berlaku efektif sejak 9 September 2026. 

Sebelum itu, OJK juga meluncurkan izin operasional usaha gadai untuk PT Sinar Lombok Gadai yang berlaku efektif per 9 Juli 2026.

PT Solusi Utama Gadai terbentuk dari hasil penggabungan empat entitas jasa gadai, yakni Wiguna Gadai, Darma Gadai, Surya Gadai, dan Raden Gadai. Sementara itu, PT Sinar Lombok Gadai merupakan peleburan dari 6 penyedia jasa gadai, meliputi Nuspen Gadai, Kartika Gadai, Tins Gadai, L’vina Gadai, Royal Gadai, serta Sekar Gadai.

"Dua pegadaian yang diterbitkan izin usahanya berada di wilayah Kota Mataram," jelas Rudi dari keterangan pers, Selasa (15/9/2026).

Rudi memaparkan bahwa langkah legalisasi izin usaha perusahaan pergadaian menghadirkan beragam faedah, seperti mempermudah koneksi ke sektor perbankan, menjamin kepastian hukum, hingga mengerek kepercayaan para nasabah.

Bukan sekadar menerbitkan izin usaha perusahaan pergadaian anyar, OJK turut sukses mendorong penggabungan (merger) salah satu entitas gadai swasta di area NTB (PT Gadai Mas Agung) ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, yang berstatus perusahaan pergadaian bertaraf nasional, efektif per 9 September 2026.

Di sisi lain, perolehan pinjaman yang disalurkan oleh Pegadaian di NTB membukukan nilai Rp263,63 miliar atau terkoreksi negatif 56,5% (yoy). Sejalan dengan itu, total aset Pegadaian di NTB terdata senilai Rp299,76 miliar, atau mencatatkan penurunan sebesar 54,73% (yoy).

"Penurunan aset dan pembiayaan industri pegadaian di NTB disebabkan adanya merger PT Gadai Mas Agung ke dalam PT Gadai Mas Nusantara yang merupakan perusahaan pegadaian dengan cakupan wilayah nasional," kata Rudi.

Tags

Terkini