Syarat Tambahan TKD, Kemendagri Minta Daerah Lakukan Efisiensi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:26:01 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat akan menerapkan sejumlah langkah sebelum menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang menghadapi kendala dalam membayarkan belanja pegawai.

Ia menyampaikan Kementerian Dalam Negeri telah mengidentifikasi setidaknya 79 daerah yang berpotensi memerlukan tambahan dana. Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah tidak langsung mengabulkan permintaan penambahan anggaran tersebut tanpa mengevaluasi neraca keuangan setiap daerah terlebih dahulu.

"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu," ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/9/2026).

Berdasarkan keterangannya, tahap awal yang wajib ditempuh adalah menginstruksikan pemda melaksanakan efisiensi anggaran, khususnya dengan memangkas pos belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, agenda rapat, serta pengeluaran operasional lain.

Tito memberikan contoh saat Kemendagri meninjau salah satu wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melaporkan kendala pembayaran gaji pegawai, di mana hasil evaluasi mendapati masih tingginya porsi belanja yang belum efisien.

Selepas penerapan penghematan, anggaran internal daerah tersebut dinilai memadai untuk menuntaskan kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Di samping itu, ia turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat di Sumatera Selatan yang mengambil inisiatif melakukan efisiensi belanja operasional lebih awal sehingga berhasil menghemat anggaran sekitar Rp400 miliar.

"Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," katanya.

Pada tahap kedua, Tito memaparkan, pemerintah bakal memeriksa ketersediaan hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan dari Kementerian Keuangan kepada daerah bersangkutan.

Apabila hak tersebut masih tersedia, pihak Kemendagri siap menjalin koordinasi bersama Kementerian Keuangan supaya dana lekas dicairkan demi menopang pembiayaan belanja pegawai.

Namun, jika upaya penghematan anggaran serta pencairan DBH masih belum mencukupi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah pusat baru akan mempertimbangkan alokasi dana tambahan TKD dari Kementerian Keuangan.

Tito memproyeksikan kisaran 79 daerah masuk dalam kategori tersebut.

Ia merinci bahwa jumlah ini berbeda dari data Kementerian Keuangan yang mencatat sekitar 490 daerah. Menurut penjelasannya, angka 490 daerah merujuk pada wilayah yang masih menunggu pencairan DBH, alih-alih daerah yang mengalami defisit pembayaran belanja pegawai.

"490 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Jadi bukan yang nggak bisa bayar, yang nggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79 (daerah)," ucap Tito.

Menyangkut estimasi kebutuhan anggaran, Tito menuturkan bahwa tambahan dana untuk menutupi belanja pegawai di 79 daerah tersebut diperkirakan berkisar antara Rp3,5 triliun sampai Rp3,7 triliun.

Sementara itu, jika perhitungan mencakup kebutuhan fiskal secara menyeluruh, total tambahan dana transfer diprediksi mendekati angka Rp14 triliun.

Tags

Terkini