JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang pengelolaan rekening di bank umum.
Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat standar tata kelola rekening, meningkatkan transparansi, dan menyamakan praktik di seluruh industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan tujuan utama POJK ini adalah melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening dan praktik penipuan.
“Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik untuk melindungi semua nasabah,” ujarnya.
Pengurangan Perbedaan Perlakuan Antarbank
POJK ini juga bertujuan menyamakan perlakuan rekening di berbagai bank, sehingga perbedaan prosedur dan kebijakan antarbank dapat diminimalkan. Standarisasi ini diharapkan memberi kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Setiap bank kini wajib menyusun kebijakan dan prosedur yang jelas terkait pengelolaan rekening.
Bank juga harus melakukan pengawasan internal yang memadai untuk memastikan layanan rekening dapat diakses secara aman, baik melalui kanal fisik maupun digital.
Tiga Klasifikasi Rekening Nasabah
POJK menetapkan tiga status rekening yang wajib dicatat dan ditampilkan bank: aktif, tidak aktif, dan dormant.
Rekening aktif adalah rekening yang masih digunakan untuk transaksi, pengecekan saldo, atau penyetoran secara rutin.
Rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 360 hari, sedangkan rekening dormant adalah rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari. Status rekening ini wajib ditampilkan di kanal komunikasi digital maupun fisik, sehingga nasabah dapat memantau kondisi rekeningnya dengan jelas.
Kewajiban Bank dan Nasabah
POJK mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Nasabah harus memberikan data yang benar, memperbarui informasi secara berkala, dan menjaga hubungan yang baik dengan bank.
Di sisi bank, kewajiban mencakup penyusunan kebijakan penatausahaan rekening, termasuk mekanisme penentuan rekening tidak aktif dan dormant, pemberitahuan kepada nasabah, serta ketentuan biaya administrasi dan bunga.
Bank juga diwajibkan memiliki sistem yang mampu menandai status rekening, menyediakan fitur aktivasi ulang, dan memfasilitasi penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Selain itu, bank harus menjamin kerahasiaan data pribadi nasabah, menerapkan prinsip pelindungan konsumen, serta memperkuat strategi anti-fraud dan manajemen risiko terhadap rekening tidak aktif dan dormant.
Dampak pada Industri Perbankan dan Sistem Keuangan
Penerapan POJK ini diharapkan mendorong perbankan menjadi lebih transparan, efisien, dan aman.
Standar pengelolaan rekening yang jelas memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan.
Dengan aturan ini, nasabah mendapatkan kepastian lebih dalam penggunaan rekening mereka, sementara bank memiliki pedoman yang jelas untuk mengelola risiko dan menghindari potensi penyalahgunaan.
POJK 24/2025 menandai langkah penting OJK dalam membangun industri perbankan yang sehat, modern, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Optimasi Layanan Digital dan Fisik
Bank diharuskan memastikan nasabah dapat membuka, menutup, atau mengaktifkan kembali rekening baik secara digital maupun offline. Hal ini mendorong integrasi layanan fisik dan digital sehingga nasabah dapat melakukan transaksi dengan lebih fleksibel dan aman.
Penerapan sistem yang terstandarisasi juga memungkinkan bank memantau dan menganalisis aktivitas rekening secara lebih efektif.
Hasilnya, bank dapat mendeteksi dini potensi penyalahgunaan dan mengambil langkah pencegahan yang tepat.
Kesimpulan: Lebih Aman, Transparan, dan Terpercaya
POJK 24/2025 bukan hanya regulasi administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Dengan pengelolaan rekening yang terstandarisasi, nasabah mendapat perlindungan lebih baik, sementara bank mampu mengelola risiko dengan lebih optimal.
Aturan ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan layanan perbankan modern yang efisien, aman, dan terpercaya.
Transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan nasabah menjadi fokus utama, menegaskan komitmen OJK terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.