JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan resmi atas perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan.
Keputusan ini tercantum dalam KEP-582/PD.02/20245 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, I Wayan Wijana, menyatakan, “Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut.”
Kewajiban Perusahaan Setelah Nama Baru
Dengan izin usaha yang tetap berlaku, perusahaan diwajibkan menjalankan kegiatan usaha sesuai praktik sehat industri asuransi. Segala aktivitas harus selalu mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku agar kepatuhan dan integritas tetap terjaga.
Perubahan nama ini juga menegaskan posisi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan sebagai entitas yang profesional di bidang pialang asuransi dan konsultan.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan nasabah terhadap layanan perusahaan.
Sejarah dan Fokus Usaha Perusahaan
PT Tri Dharma Proteksi pertama kali memperoleh izin usaha dari OJK pada 2003 melalui surat KEP–242/KM.6/2003.
Sejak saat itu, perusahaan bergerak fokus pada proyek-proyek asuransi properti, membangun reputasi di sektor ini selama lebih dari dua dekade.
Dengan perubahan nama dan perizinan yang tetap berlaku, perusahaan kini mampu memperluas layanan, termasuk konsultasi manajemen risiko dan penawaran produk asuransi yang lebih beragam.
Hal ini sejalan dengan tujuan perusahaan untuk terus meningkatkan layanan dan memberikan nilai tambah bagi klien.
Implikasi Bagi Industri Pialang Asuransi
Persetujuan OJK terhadap perubahan nama ini juga menjadi indikator penting bagi stabilitas industri pialang asuransi di Indonesia. Pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan OJK menjadi tolok ukur profesionalisme perusahaan dan keamanan layanan bagi nasabah.
Langkah ini menegaskan bahwa perubahan nama tidak mengganggu legalitas dan hak perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Seiring perkembangan bisnis, OJK tetap mengawasi praktik usaha agar selalu sehat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.