JAKARTA - Pemerintah semakin serius dalam memperkuat posisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai lini kehidupan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan penting yang kini menjadi perhatian adalah kewajiban setiap infrastruktur publik menyediakan 30 persen areanya untuk UMKM.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, sebagai langkah nyata menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun, rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” ujar Muhaimin dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang menjadi payung hukum bagi pelaku usaha kecil agar mendapatkan akses lebih luas dalam memasarkan produk dan memperluas jangkauan bisnis mereka.
Kebijakan PP 7/2021 Jadi Dasar Perlindungan UMKM
Dalam PP 7/2021, tepatnya Pasal 67, diatur bahwa biaya sewa bagi pelaku UMKM di fasilitas publik maksimal hanya 30 persen dari harga sewa komersial. Artinya, pemerintah memberikan jaminan agar UMKM tidak hanya memiliki tempat berjualan, tetapi juga mampu bertahan secara finansial di tengah tingginya biaya sewa ruang di lokasi strategis seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan rest area tol.
Langkah ini menjadi bentuk nyata dari pemerintah untuk memperluas akses ekonomi bagi masyarakat kecil sekaligus menekan ketimpangan yang selama ini terjadi antara pelaku usaha besar dan UMKM lokal. Dengan menyediakan ruang khusus, UMKM diharapkan dapat ikut tumbuh bersama infrastruktur publik yang kian modern.
Menko Muhaimin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan oleh pengelola fasilitas publik di seluruh Indonesia.
“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik, menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” katanya.
Mendorong Pemerataan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja
Kewajiban pengalokasian ruang bagi UMKM di fasilitas publik bukan sekadar formalitas kebijakan, melainkan bagian dari strategi pemerataan ekonomi nasional. Pemerintah menilai, ketika UMKM memiliki ruang untuk tumbuh di area publik yang ramai dikunjungi masyarakat, maka dampak ekonominya akan berantai — mulai dari peningkatan penjualan produk lokal, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan keluarga pelaku usaha.
Selain memperkuat posisi UMKM, langkah ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya konsumsi produk lokal di tengah masyarakat. Rest area, stasiun, hingga bandara yang biasanya didominasi merek besar kini diharapkan bisa menjadi etalase baru bagi produk khas daerah.
“Kebijakan ini bukan hanya soal ruang usaha, tetapi tentang kesempatan yang adil bagi seluruh rakyat untuk tumbuh dan sejahtera,” ujar Muhaimin menambahkan.
Kemenko PM juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan pengelola infrastruktur publik agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat kecil.
UMKM Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Menurut data pemerintah, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai sekitar 60 persen, menjadikannya salah satu sektor paling vital dalam mendukung ketahanan ekonomi Indonesia. Selain itu, UMKM juga menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja nasional, menjadikannya motor penggerak utama ekonomi rakyat.
Dengan peran strategis tersebut, pemberdayaan UMKM menjadi fokus utama kerja Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, terutama dalam upaya menciptakan lapangan kerja baru dan memperluas akses usaha di berbagai sektor. Kebijakan pengalokasian ruang 30 persen di fasilitas publik ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan struktural terhadap keberlanjutan sektor UMKM.
“Upaya ini untuk memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional,” ujar Muhaimin, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kebijakan yang pro terhadap usaha kecil.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam memutus mata rantai kemiskinan struktural melalui pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Ketika UMKM lokal memiliki akses ke pasar yang lebih luas, maka peluang untuk tumbuh secara berkelanjutan akan semakin besar.
Inspeksi dan Pengawasan Jadi Kunci Keberhasilan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kemenko PM akan melakukan pemantauan langsung di lapangan terhadap pengelolaan area publik seperti rest area jalan tol, terminal, bandara, dan pelabuhan. Pemerintah ingin memastikan bahwa ketentuan 30 persen ruang untuk UMKM benar-benar terealisasi dan tidak disalahgunakan.
Langkah pengawasan ini menjadi penting mengingat masih banyak laporan bahwa beberapa fasilitas publik belum memberikan ruang yang memadai bagi UMKM, atau bahkan mengenakan tarif sewa yang masih terlalu tinggi. Dengan adanya sidak dan mekanisme pelaporan, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar pelaku UMKM yang mendapatkan kesempatan berjualan di area publik memanfaatkan ruang tersebut secara maksimal, baik dari sisi promosi produk, peningkatan kualitas layanan, maupun inovasi dalam pengemasan produk agar lebih menarik bagi konsumen.
UMKM dan Ekonomi Kreatif Harus Naik Kelas
Kebijakan alokasi ruang 30 persen di fasilitas publik merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas. Tidak hanya sekadar memberi ruang fisik, namun juga menciptakan ekosistem bisnis yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif lokal.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengelola infrastruktur, dan pelaku UMKM, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Kehadiran produk lokal di bandara, terminal, atau rest area bukan hanya memperkuat ekonomi rakyat, tetapi juga memperkaya identitas bangsa di mata publik.