Komisi II Usul Gaji Kepala Daerah Direvisi Demi Tekan Korupsi

Komisi II Usul Gaji Kepala Daerah Direvisi Demi Tekan Korupsi
DPR Usul Formulasi Baru Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah memperbarui regulasi terkait hak keuangan kepala daerah beserta wakilnya. Menurut pertimbangan Komisi II, skema remunerasi perlu diselaraskan dengan performa kerja supaya lebih proporsional sekaligus mampu menekan risiko praktik korupsi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, hak keuangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. 

Menurutnya, ketentuan lawas tersebut sudah tidak relevan dengan dinamika tata kelola pemerintahan daerah masa kini.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi di Gedung DPR RI.

Masukan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang disuarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah dalam agenda dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Rifqi menuturkan, skema baru ini ditujukan untuk memberikan apresiasi bagi kepala daerah yang mencatatkan performa bagus. Di sisi lain, kepala daerah yang pencapaiannya belum memenuhi standar juga patut mendapat penilaian ulang.

"Kami tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kami tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," tutur dia.

Rifqi menyebutkan, detail rumusan teknis mengenai perombakan skema remunerasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah. Namun, ia berharap kebijakan baru ini sanggup melahirkan mekanisme yang lebih berkeadilan.

"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Rifqi.

Berdasarkan penuturan Politikus Nasdem itu, pembaruan skema remunerasi ini turut diproyeksikan untuk menekan potensi penyelewengan wewenang oleh para pejabat daerah.

 Terlebih belakangan ini cukup marak kepala daerah yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) akibat dugaan korupsi.

"Ujungnya salah satunya kami tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kami minimalisasi," jelas Rifqi.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pihak pemerintah menyambut terbuka peluang revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 mengingat usia regulasi itu telah bergulir lebih dari dua dekade.

"Iya, kalau kami karena kami lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kami akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kami akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index