Tanggapan Kepala BGN soal Pemborosan Anggaran Rp 10,5 Triliun MBG

Tanggapan Kepala BGN soal Pemborosan Anggaran Rp 10,5 Triliun MBG
Kepala BGN Serahkan Polemik Pemborosan Anggaran MBG ke Penegak Hukum [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan tanggapan perihal pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membeberkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai adanya dugaan pemborosan dalam program Makan Bergizi (MBG) sejumlah Rp 10,5 triliun per tahun.

"Saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu arah ranahnya penegak hukum, kami ikuti saja prosesnya," ujar Sudaryono saat konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Sudaryono menyatakan dengan tegas bahwasanya jajarannya bersiap sedia menyerahkan data maupun memenuhi panggilan permintaan keterangan dari pihak Kejagung yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata kelola program MBG pada masa kepemimpinan terdahulu.

"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum (perihal) data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kami akan memberikan dukungan maksimal untuk penegakan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, angka potensi pemborosan tersebut dibeberkan oleh tim jaksa bidang tindak pidana khusus (pidsus) dalam agenda persidangan praperadilan mantan Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung berkaitan dengan status penetapan tersangkanya pada kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun," ucap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Pihak jaksa menegaskan bahwasanya forum sidang praperadilan sekadar menguji keabsahan aspek formal dari prosedur penetapan status tersangka beserta instrumen administratif lainnya.

Dengan demikian, diskursus mendalam mengenai eksistensi atau ketiadaan niat jahat (mens rea), kalkulasi nominal kerugian keuangan negara, hingga metode perhitungannya bakal menjadi materi esensial pokok perkara yang diuji secara komprehensif di dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Jaksa turut menambahkan bahwa berita acara ataupun risalah hasil rapat ekspose gabungan antara penyidik bersama auditor BPKP yang menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum hingga memicu timbulnya kerugian negara merupakan bentuk alat bukti surat yang sah secara hukum berlandaskan Pasal 235 KUHAP.

Menurut pandangan jaksa, dokumentasi tersebut memenuhi kualifikasi sebagai bukti permulaan yang memadai guna menetapkan status seseorang menjadi tersangka, selama hal tersebut dikuatkan oleh sokongan alat bukti pendukung lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index