DPR Usul Standar Nasional Pengasuhan di Pesantren untuk Lindungi Anak

DPR Usul Standar Nasional Pengasuhan di Pesantren untuk Lindungi Anak
Atalia Praratya Usul Pemerintah Susun Standar Pengasuhan Pesantren [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengajukan usulan agar pemerintah merumuskan standar nasional pengasuhan di pesantren demi mengokohkan proteksi anak, menyusul perkembangan tindak lanjut atas kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Atalia lewat penjelasan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengutarakan bahwa usulan itu ditargetkan untuk mengantisipasi berulangnya tindakan kekerasan di ekosistem pendidikan keagamaan lewat pengokohan sistem pemantauan, skema pengaduan yang terjamin keamanannya, serta supervisi dan penilaian berkala atas praktik pengasuhan pada tiap pesantren.

Perkara dugaan pembakaran tiga santri tersebut berlangsung pada November 2025 dan kembali menyedot perhatian khalayak usai menggelinding ke proses hukum.

Selaku anggota Komisi VIII DPR RI yang membawahi bidang keagamaan, ia berpandangan bahwa pembinaan pesantren tidak boleh sekadar ditakar dari lini administrasi, kurikulum, ataupun manajemen kelembagaan semata.

Ia mengajukan penyusunan standar nasional pengasuhan di pesantren yang berkiblat pada proteksi anak, yang ditunjang skema pengaduan yang aman, supervisi serta penilaian berkala, hingga hukuman tegas berupa pencabutan izin operasional terhadap institusi yang kedapatan membiarkan kultur kekerasan berjalan secara sistematis.

"Satu nyawa anak bangsa telah hilang. Tidak ada kalimat yang mampu menghapus duka keluarga yang ditinggalkan. Namun yang lebih menyedihkan adalah apabila tragedi seperti ini terus berulang, sementara kita hanya berganti menyampaikan belasungkawa tanpa membenahi sistem yang seharusnya melindungi mereka," kata Atalia.

Ia menandaskan bahwa kasus ini tidak boleh disamaratakan sebagai representasi dari potret seluruh pesantren. 

Menurutnya, sebagian besar pesantren sudah mengimplementasikan fungsi pendidikan secara baik, sehingga penegakan hukum bagi pelaku kekerasan justru amat dibutuhkan demi merawat keyakinan publik terhadap institusi pendidikan Islam.

"Mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik. Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas," ujarnya.

Di samping itu, Atalia memacu Kementerian Agama untuk memperkokoh pembinaan pesantren lewat sistem pemantauan serta pengasuhan yang sanggup mengantisipasi kekerasan.

Ia pun memohon kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melebarkan cakupan program Sekolah Ramah Anak menuju pesantren, madrasah, seminari, serta lembaga pendidikan keagamaan sejenisnya, yang disertai pengajaran seputar pencegahan perundungan sekaligus kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Dipaparkan olehnya, proteksi terhadap anak adalah perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sekaligus berjalan selaras dengan kaidah Islam yang menjunjung tinggi rasa kasih sayang serta penghormatan pada harkat martabat manusia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index