JAKARTA - Menjelang berakhirnya tahun 2025, pemerintah memastikan kebijakan tarif listrik tetap dijaga stabil.
Tidak ada penyesuaian harga listrik yang diberlakukan pada periode 29 hingga 31 Desember 2025, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi.
Kepastian ini menjadi perhatian masyarakat karena listrik merupakan kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional usaha. Dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat menutup tahun dengan kepastian biaya energi.
Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik penting untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung aktivitas ekonomi menjelang pergantian tahun. Oleh karena itu, kebijakan yang sudah berjalan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan.
Tarif Listrik Dipertahankan Hingga Akhir Tahun
Tarif tenaga listrik yang berlaku hingga 31 Desember 2025 merupakan tarif yang telah ditetapkan sejak awal kuartal IV. Penetapan ini sejalan dengan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang dilakukan setiap tiga bulan.
Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan tarif. Tarif yang sama juga berlaku untuk pelanggan bersubsidi.
Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi tetap menikmati tarif listrik yang telah ditetapkan sebelumnya. Golongan ini mencakup rumah tangga berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap tidak ada lonjakan biaya listrik yang dapat membebani masyarakat di penghujung tahun.
Dasar Regulasi Penetapan Tarif Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Aturan ini menjadi landasan dalam penerapan mekanisme penyesuaian tarif listrik.
Dalam regulasi tersebut, tarif listrik nonsubsidi ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro. Indikator ini menjadi acuan utama dalam menghitung besaran tarif yang berlaku.
Beberapa faktor yang diperhitungkan antara lain nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, serta Harga Batubara Acuan. Perubahan pada indikator tersebut dapat memengaruhi tarif listrik pada periode berikutnya.
Namun, untuk kuartal IV 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepastian biaya energi.
Rincian Tarif Rumah Tangga Bersubsidi dan Nonsubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik tetap berada di level yang sama. Pelanggan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga bersubsidi R-1/TR 900 VA tetap membayar tarif Rp605 per kWh. Tarif ini tidak berubah hingga akhir Desember 2025.
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif juga tetap. Pelanggan R-1/TR 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
Untuk daya yang lebih besar, pelanggan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA membayar tarif Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini berlaku merata hingga penutupan tahun.
Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya lebih tinggi, yakni R-2/TR 3.500 hingga 5.500 VA serta R-3/TR dan TM di atas 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Sektor Bisnis dan Industri
Pada sektor bisnis, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, pelanggan bisnis B-3/TM dan TT di atas 200 kVA membayar tarif Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini dinilai kompetitif untuk menjaga keberlangsungan usaha skala menengah dan besar.
Untuk sektor industri, pelanggan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini tetap berlaku hingga akhir tahun.
Sedangkan industri besar dengan kategori I-4/TT di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp996,74 per kWh. Stabilitas tarif ini memberikan kepastian biaya produksi bagi sektor industri.
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, pelaku usaha dapat menyusun perencanaan biaya operasional secara lebih terukur.
Tarif Fasilitas Publik dan Pelayanan Sosial
Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan umum juga tetap. Pelanggan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Untuk P-2/TM di atas 200 kVA, tarif yang berlaku adalah Rp1.522,88 per kWh. Sementara itu, tarif P-3/TR untuk penerangan jalan umum tetap Rp1.699,53 per kWh.
Kategori L/TR, TM, dan TT dengan berbagai tingkat tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh. Tarif ini berlaku tanpa perubahan hingga akhir 2025.
Pada sektor pelayanan sosial, pelanggan S-1/TR 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh. Untuk S-1/TR 900 VA tarifnya Rp455 per kWh.
Pelanggan sosial dengan daya 1.300 VA membayar Rp708 per kWh, sementara daya 2.200 VA dikenakan Rp760 per kWh. Untuk daya 3.500 VA hingga 200 kVA, tarifnya Rp900 per kWh.
Adapun pelanggan sosial S-2/TM di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp925 per kWh.
Dengan tetapnya tarif listrik hingga penghujung tahun, pemerintah berharap stabilitas harga energi dapat menjaga daya beli masyarakat. Kepastian tarif ini juga diharapkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan aktivitas ekonomi memasuki awal 2026 dengan lebih tenang.