JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan mengundang Polri untuk membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini menegaskan polisi aktif tidak boleh menempati jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan pertemuan ini untuk mengevaluasi dan memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya. Data terkait posisi polisi di instansi pemerintahan telah dikantongi KemenPANRB.
“Fokus kami memastikan bahwa anggota Polri yang berada di jabatan sipil tetap sesuai dengan kompetensi mereka,” kata Rini. Hal ini menjadi prioritas agar aturan MK dijalankan dengan tepat.
Evaluasi Kompetensi Jabatan oleh Polri dan KemenPANRB
Rini menekankan bahwa kompetensi utama anggota Polri adalah di bidang pengamanan. Oleh karena itu, posisi sipil yang berhubungan dengan keamanan, seperti di BNN, masih bisa ditempati polisi aktif.
“Saya dengan Kapolri akan mempelajari jabatan-jabatan mana yang memang bisa diisi polisi aktif dan mana yang tidak,” jelas Rini. Evaluasi ini penting untuk menilai relevansi kompetensi dengan tugas jabatan sipil.
Langkah ini juga untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di luar kepolisian. Evaluasi ini diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Bisa Jabatan Sipil
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK menghapus ketentuan yang memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Putusan ini mengakibatkan perubahan signifikan pada regulasi, sehingga ke depan tidak ada lagi celah hukum bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa prosedur resmi.
Dampak Putusan bagi Karier Polri dan ASN
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan anggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Norma sebelumnya menimbulkan ketidakjelasan.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN,” jelas Ridwan. Ketidakjelasan ini bisa memengaruhi karier ASN dan distribusi jabatan di instansi sipil.
Putusan MK ini menjadi momentum bagi KemenPANRB dan Polri untuk menata ulang penempatan jabatan sipil agar sesuai aturan dan kompetensi yang dimiliki.
Mekanisme Evaluasi dan Tindak Lanjut
KemenPANRB berencana memetakan jabatan-jabatan yang diisi anggota Polri aktif saat ini. Pertemuan dengan Polri akan membahas apakah posisi tersebut memang harus ditempati polisi atau bisa digantikan ASN lain.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan jabatan sipil di instansi pemerintah diisi oleh orang yang tepat sesuai kompetensi,” ujar Rini. Hasil evaluasi nanti menjadi dasar penyesuaian penempatan personel.
Langkah ini juga mencakup penyusunan mekanisme agar jabatan yang memiliki keterkaitan dengan keamanan bisa tetap ditempati anggota Polri aktif sesuai kompetensi, sementara jabatan sipil lainnya dialihkan ke ASN.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Putusan MK
Putusan MK menjadi acuan hukum utama bagi penempatan anggota Polri di luar kepolisian. Kepatuhan terhadap putusan ini memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik kepentingan di instansi sipil.
KemenPANRB menegaskan bahwa evaluasi bukan hanya formalitas, tetapi upaya menyesuaikan penempatan jabatan dengan kompetensi, sekaligus menegakkan prinsip profesionalisme di pemerintahan.
Rini menambahkan, posisi sipil yang diisi anggota Polri harus mempertimbangkan relevansi kompetensi, agar jabatan tetap efektif dan pelayanan publik tidak terganggu.
Kesimpulan: Transparansi dan Profesionalisme
Langkah KemenPANRB mengundang Polri untuk evaluasi jabatan sipil menjadi langkah penting menindaklanjuti putusan MK. Evaluasi ini menekankan relevansi kompetensi, kepatuhan hukum, dan profesionalisme.
Dengan mekanisme evaluasi yang jelas, anggota Polri hanya menempati jabatan yang sesuai kompetensi, sementara jabatan sipil lainnya diisi ASN yang tepat. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan institusi kepolisian dan pemerintahan sipil.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi semua pihak, sekaligus memastikan bahwa penempatan jabatan di instansi pemerintah berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalisme.