JAKARTA - Mabes Polri menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi anggota aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Penarikan anggota dari jabatan sipil ini dilakukan Kapolri setelah mendapatkan laporan dari tim kelompok kerja (pokja).
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa tim pokja bertugas melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KemenPANRB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkumham, Kemenkeu, dan MK. Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman putusan MK tidak multitafsir dan diterapkan secara seragam.
Pokja dari Mabes Polri sendiri terdiri dari tim As SDM dan Divisi Hukum. Mereka diminta membuat kajian percepatan untuk menjadi landasan kolaborasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait, sehingga proses penyesuaian jabatan dapat berjalan lancar.
Langkah Polri Menindaklanjuti Putusan MK
Menurut Sandi, proses penarikan anggota aktif dari jabatan sipil merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap putusan MK. “Yang pasti, Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan tersebut,” tegasnya.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Frasa ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mematuhi ketentuan, termasuk kemungkinan mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian sebelum menjabat posisi sipil. Hal ini menegaskan kembali batasan hukum dan mengurangi potensi multitafsir di masyarakat maupun institusi pemerintah.
Pentingnya Penyesuaian Jabatan Sesuai Kompetensi
Selain mematuhi putusan MK, Kapolri dan jajarannya menekankan pentingnya menilai kompetensi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Sandi menambahkan, evaluasi akan menyoroti apakah jabatan tersebut sesuai dengan kompetensi kepolisian, terutama bidang pengamanan.
Contohnya, penempatan anggota Polri di instansi terkait pengamanan seperti BNN dianggap masih relevan. Namun, posisi lain yang tidak sejalan dengan keahlian kepolisian akan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan tata kelola jabatan sipil berjalan profesional dan sesuai aturan.
Langkah ini juga mencegah tumpang tindih kewenangan antara ASN dan anggota Polri di lingkungan pemerintahan. Evaluasi jabatan secara cermat diharapkan meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus menegakkan prinsip meritokrasi dalam penempatan pegawai di sektor publik.
Menghormati Amanat Hukum dan Kepastian Jabatan
Putusan MK ini menjadi momentum bagi Polri untuk menegaskan komitmen pada aturan konstitusi. Keputusan menarik anggota dari jabatan sipil bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan kejelasan karier bagi aparat sipil maupun polisi.
Sandi menekankan, langkah Polri yang transparan dan koordinatif diharapkan memberikan contoh tata kelola yang baik, menghormati putusan pengadilan, dan mengurangi perdebatan publik soal legalitas penempatan polisi di luar struktur kepolisian.
Dengan implementasi putusan MK, diharapkan tidak ada lagi persepsi bahwa anggota Polri dapat otomatis menempati jabatan sipil tanpa pertimbangan hukum dan kompetensi. Ke depan, proses penyesuaian jabatan ini akan dipantau ketat agar berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.