JAKARTA - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Atas, langkah ini menandai pembaruan hukum acara pidana setelah lebih dari empat dekade aturan lama berlaku.
Perubahan ini dinilai penting karena dinamika sosial, kemajuan teknologi, dan kompleksitas kejahatan modern, termasuk kejahatan siber dan lintas negara, menuntut hukum yang lebih adaptif dan efisien.
“Pembaruan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih modern, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Supratman dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa.
Penguatan Hak Asasi dan Perlakuan Adil
Salah satu fokus utama KUHAP baru adalah perlindungan hak asasi manusia. UU ini menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas agar memperoleh perlakuan adil serta akses bantuan hukum tanpa diskriminasi.
Langkah ini diharapkan mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap individu mendapatkan proses hukum yang transparan. Supratman menekankan bahwa hukum harus tetap berpihak pada keadilan, bukan semata-mata prosedur formal.
“Dengan perlindungan hak asasi yang kuat, warga negara dapat merasa aman dan dihargai dalam proses hukum,” katanya.
Modernisasi Proses Hukum Melalui Digitalisasi
KUHAP baru juga menekankan modernisasi dan digitalisasi proses hukum. Pengakuan bukti elektronik serta pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi menjadi inti perubahan ini.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi dan transparansi penegakan hukum. Dengan digitalisasi, proses persidangan bisa lebih cepat, data lebih mudah diakses, dan akuntabilitas aparat hukum lebih terjaga.
Selain itu, mekanisme baru seperti plea bargaining atau deferred prosecution agreement diperkenalkan. Konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan menekankan pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.
Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas
KUHAP baru memperkuat pengawasan terhadap tindakan upaya paksa, penetapan tersangka, hingga penahanan. Izin hakim atau ketua pengadilan menjadi prasyarat untuk tindakan semacam itu.
Fungsi praperadilan juga diperkuat untuk memastikan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan melindungi hak-hak warga negara. Supratman menegaskan bahwa pengawasan ini penting agar hukum acara pidana tidak menjadi alat kekuasaan semata.
“Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” jelasnya.
Keadilan Restoratif dan Pertanggungjawaban Korporasi
KUHAP baru memperkenalkan keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan utama, dengan tujuan memulihkan hubungan sosial dan menjaga keseimbangan masyarakat. Pendekatan ini menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan harmonisasi sosial.
Selain itu, pertanggungjawaban pidana korporasi diatur lebih jelas, memberikan kepastian hukum terhadap perusahaan yang terlibat tindak pidana. Peran advokat pun dikuatkan agar menjadi mitra sejajar dalam penegakan hukum, bukan sekadar pengacara formalitas.
“Dengan mekanisme ini, proses hukum diharapkan lebih responsif terhadap tantangan zaman,” tambah Supratman.
Sinkronisasi dengan KUHP dan Tantangan Masa Depan
Pengesahan RKUHAP menjadi UU juga diselaraskan dengan KUHP baru, memastikan hukum pidana materiil dan formal berjalan seimbang. Harmonisasi ini menjadikan sistem hukum nasional lebih koheren dan efektif.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya keselarasan hukum agar setiap perubahan tidak menimbulkan kekosongan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Supratman menekankan bahwa dengan KUHAP baru, hukum acara pidana di Indonesia lebih adil, transparan, dan mampu menghadapi perkembangan kejahatan modern.
Kesimpulan: Hukum Lebih Adaptif dan Berkeadilan
Pengesahan RKUHAP oleh DPR dan persetujuan Presiden menjadi tonggak penting pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. UU ini menjawab tuntutan zaman, dari perlindungan hak asasi manusia hingga digitalisasi proses hukum, serta mekanisme keadilan restoratif dan pertanggungjawaban korporasi.
Dengan KUHAP baru, diharapkan proses hukum lebih tegas, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan global. Reformasi hukum ini menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk membangun sistem hukum nasional yang modern dan berkeadilan.