JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM kembali terlihat melalui rencana perubahan besar pada aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan mulai diberlakukan Januari 2026.
Kebijakan baru ini tidak hanya memberikan ruang pengajuan pinjaman yang lebih fleksibel, tetapi juga menghadirkan skema bunga yang jauh lebih sederhana dan ringan bagi pelaku usaha kecil.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menghilangkan kendala klasik yang selama ini membatasi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha melalui pembiayaan murah.
Dengan begitu, sektor UMKM bisa lebih cepat naik kelas dan memperluas kapasitas produksi.
Pengajuan KUR Tanpa Batas Repetisi
Selama bertahun-tahun, pengajuan KUR dibatasi berdasarkan sektor usaha.
UMKM sektor produksi hanya bisa mengajukan KUR maksimal empat kali, sedangkan sektor perdagangan dibatasi hingga dua kali saja.
Mulai Januari 2026, pembatasan tersebut tidak lagi diterapkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah kini membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengakses KUR berulang kali.
“Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” ujar Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Dengan begitu, UMKM yang masih membutuhkan tambahan modal kerja atau pembiayaan ekspansi tidak perlu menunggu siklus panjang sebelum kembali mengajukan pinjaman.
Langkah ini juga dinilai mampu mempercepat proses pembinaan mandiri bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha tanpa terbebani keterbatasan akses modal.
Kemudahan ini sekaligus memperkuat kehadiran KUR sebagai instrumen pembiayaan inklusif.
Bunga Flat 6 Persen untuk Semua Pengajuan
Tidak hanya menghapus batas repetisi, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru mengenai suku bunga KUR.
Jika sebelumnya suku bunga meningkat berdasarkan jumlah pengajuan, kini seluruh pengajuan akan dikenakan bunga flat sebesar 6 persen.
Selama ini, bunga KUR dikenakan 6 persen untuk pinjaman pertama, 7 persen untuk pinjaman kedua, dan meningkat menjadi 8 hingga 9 persen untuk pengajuan ketiga dan keempat. Kenaikan bertahap tersebut sering menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan lanjutan.
“Sekarang semua sama 6 persen. Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” kata Maman. Kepastian bunga yang rata ini diharapkan membuat pelaku UMKM lebih nyaman dalam merencanakan struktur pembiayaan dan arus kas usahanya.
Stabilitas bunga juga menjadi sinyal positif bagi pelaku UMKM yang selama ini ragu mengajukan pinjaman lanjutan karena khawatir dengan lonjakan beban suku bunga.
Dengan skema baru, biaya kredit akan lebih mudah diprediksi sejak awal.
Regulasi KUR akan Direvisi untuk Sesuaikan Aturan Baru
Demi menyelaraskan implementasi kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa aturan teknis terkait penyaluran KUR akan segera direvisi. Regulasi yang dimaksud adalah Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
“(Berlakunya) mulai awal Januari 2026. Iya diubah nanti, itu permenkonya nanti akan disiapkan,” ujarnya.
Perubahan regulasi ini akan menjadi dasar penting untuk memastikan seluruh lembaga penyalur KUR mengikuti pedoman baru terkait bunga flat dan penghapusan batas pengajuan.
Revisi regulasi juga akan menjadi penunjang utama agar proses penyaluran KUR tidak menimbulkan kebingungan di tingkat bank penyalur. Dengan demikian, transisi aturan dapat berjalan mulus tanpa mengganggu operasional layanan pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Target Penyaluran Meningkat, Fokus Produksi Diperluas
Untuk tahun 2026, Kementerian UMKM telah menetapkan target penyaluran plafon KUR mencapai Rp320 triliun.
Jumlah tersebut mencerminkan optimisme pemerintah terhadap peningkatan kebutuhan modal UMKM di tahun depan.
Porsi penyaluran KUR ke sektor produksi pun ditingkatkan menjadi 65 persen, naik 5 persen dari komposisi sebelumnya. Hal ini menunjukkan fokus pemerintah untuk memperbesar kontribusi sektor produksi sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp 320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM. Lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen,” ucapnya. Kenaikan porsi sektor produksi memberikan dorongan lebih bagi UMKM yang bergerak di bidang industri, pertanian, perikanan, maupun pengolahan.
Melalui peningkatan alokasi tersebut, pemerintah menekankan bahwa KUR tidak hanya diperuntukkan bagi perdagangan, tetapi juga memperkuat lini usaha produktif yang mampu menciptakan nilai tambah lebih besar.
Dengan kapasitas produksi yang meningkat, UMKM diharapkan semakin kompetitif baik di pasar lokal maupun ekspor.
Mengenal KUR dan Peran Pentingnya bagi UMKM
Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi yang diberikan kepada pelaku UMKM yang dinilai layak, produktif, namun belum memiliki agunan tambahan.
Seluruh pendanaan berasal dari bank atau lembaga penyalur KUR yang bekerja sama dengan pemerintah.
Pemerintah memberikan subsidi bunga serta pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau objek yang dibiayai. Skema ini membuat UMKM lebih mudah mengakses permodalan tanpa harus menyediakan jaminan besar.
KUR telah menjadi tulang punggung pembiayaan usaha kecil selama bertahun-tahun.
Dengan perubahan aturan mulai 2026, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang mampu bertahan, berkembang, dan naik kelas.