KUR Kekayaan

KUR Kekayaan Intelektual Diluncurkan untuk Perkuat Pembiayaan UMKM 2026

KUR Kekayaan Intelektual Diluncurkan untuk Perkuat Pembiayaan UMKM 2026
KUR Kekayaan Intelektual Diluncurkan untuk Perkuat Pembiayaan UMKM 2026

JAKARTA - Pemerintah mulai menggeser pendekatan pembiayaan UMKM ke arah yang lebih modern dengan mengalokasikan Rp10 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual mulai 2026. 

Persetujuan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan (KNEK).

Dengan keputusan tersebut, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan fasilitas pembiayaan berbasis aset tak berwujud. Langkah ini dinilai sebagai perubahan besar dalam sistem pembiayaan nasional, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini terbatas aksesnya ke permodalan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kebijakan ini membuka peluang baru bagi pemilik kekayaan intelektual (KI) untuk memperoleh kredit. 

Ia menyebutkan bahwa upaya awal telah dilakukan bersama BRI, sekaligus meminta dukungan OJK agar kebijakan kredit pemerintah dapat dijalankan baik oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank.

KI Bisa Jadi Agunan: Paten, Hak Cipta hingga Desain Industri

Salah satu terobosan terbesar dari skema ini adalah diperbolehkannya sertifikat kekayaan intelektual digunakan sebagai agunan utama. Aset KI seperti paten, hak cipta, merek dagang, dan desain industri kini dapat diajukan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit.

Bunga KUR tetap ditetapkan 6% per tahun, tetapi bank hanya membebankan 2,4% kepada debitur karena sebagian besar bunga disubsidi pemerintah. Untuk menentukan nilai pinjaman, pemerintah akan membentuk lembaga penilai KI independen yang disiapkan mulai tahun ini.

Menurut Supratman, kesiapan regulasi tidak lagi menjadi masalah. "Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," ujarnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap ekosistem inovasi dapat berkembang lebih cepat karena pelaku usaha tidak lagi bergantung hanya pada aset fisik.

Persiapan Regulasi dan Sumber Daya untuk Implementasi 2026

KUR berbasis KI dijadwalkan mulai berlaku 2026 setelah pemerintah menyelesaikan sejumlah tahapan penting. Proses pelatihan bagi valuator menjadi prioritas utama agar lembaga penilai KI dapat bekerja secara akurat dan akuntabel.

Selain itu, penguatan regulasi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Upaya ini memastikan bahwa seluruh proses mulai dari penilaian, penjaminan hingga penyaluran kredit berjalan sesuai standar hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pilot project telah dilakukan sejak pertengahan 2025 melalui kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI. Uji coba ini menjadi fondasi dalam menyiapkan mekanisme yang lebih matang menjelang implementasi penuh tahun depan.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan, tetapi juga membangun infrastruktur penilaian dan pembiayaan yang mendukung keberhasilan skema ini.

Tren Global dan Potensi Besar bagi UMKM Ekonomi Kreatif

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pembiayaan berbasis KI bukan hal baru di dunia. Skema serupa telah terbukti sukses di banyak negara, terutama sejak 2009 ketika investasi terhadap aset tak berwujud melampaui aset berwujud secara global.

Fenomena ini sekaligus mencerminkan perubahan model ekonomi dunia, di mana kreativitas, inovasi, dan ide menjadi sumber nilai utama. Indonesia kini mengikuti tren tersebut dengan menempatkan KI sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata.

Dengan 26 juta pekerja di sektor ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM, akses pembiayaan berbasis KI diproyeksikan mampu menutup celah pendanaan riset dan pengembangan. Selama ini, banyak inovator dan pelaku kreatif menghadapi hambatan ketika ide atau karyanya tidak dapat dijadikan jaminan.

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera mencatatkan kekayaan intelektual mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan ini menjadi syarat utama agar mereka dapat memanfaatkan fasilitas KUR berbasis KI secara maksimal mulai tahun depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index