Insentif PPh

Insentif PPh Final UMKM Permanen untuk Dorong Pertumbuhan Usaha

Insentif PPh Final UMKM Permanen untuk Dorong Pertumbuhan Usaha
Insentif PPh Final UMKM Permanen untuk Dorong Pertumbuhan Usaha

JAKARTA - Pemerintah resmi memastikan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tidak lagi bersifat sementara. 

Kebijakan yang sebelumnya direncanakan hanya berlaku hingga 2029 itu akhirnya diputuskan menjadi permanen, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku UMKM dalam jangka panjang.

Insentif tersebut berlaku untuk dua kategori omzet. Pertama, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas PPh final 0 persen. 

Kedua, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun mendapatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Dengan keputusan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani ketidakpastian kebijakan pajak.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keputusan permanen ini sudah final. “Kan udah diputuskan. Permanen sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

Kepastian Regulasi Jadi Kabar Baik bagi Pelaku Usaha

Sebelum kebijakan ini ditetapkan sebagai permanen, insentif PPh Final UMKM sebenarnya diatur untuk berlaku sampai akhir tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025. 

Namun, pemerintah menilai pentingnya memberikan tekanan pajak yang lebih ringan kepada UMKM secara berkelanjutan, mengingat kontribusinya yang sangat besar sebagai penggerak perekonomian nasional.

Dalam aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen selama tujuh tahun sejak pertama terdaftar. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan insentif sebelum pemerintah akhirnya memutuskan mempermanenkan skema tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang insentif hingga 2029 melalui revisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Langkah ini bertujuan agar perpanjangan tidak perlu dilakukan setiap tahun, mengingat pelaku UMKM membutuhkan stabilitas kebijakan dalam periode panjang.

Pemerintah Tekankan Dukungan Menyeluruh bagi UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk mendongkrak daya saing UMKM. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah bersiap menerbitkan revisi PP untuk memastikan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM tetap berlaku hingga 2029 tanpa evaluasi tahunan.

“Segera, kan ini akan disiapkan untuk sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tapi sampai 2029 final,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta.

Menurutnya, pemberlakuan tarif PPh yang lebih ringan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat basis usaha kecil yang selama ini berperan penting dalam menyerap tenaga kerja dan menjaga stabilitas ekonomi lokal. 

Fengan beban pajak yang rendah, pelaku UMKM diharapkan dapat mengoptimalkan modal kerja, melakukan ekspansi usaha, serta meningkatkan kualitas produk.

“Kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Jadi kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” ucap Airlangga.

UMKM Diuntungkan Lewat Kepastian Kebijakan Pajak

Keputusan pemerintah untuk menjadikan insentif PPh final UMKM bersifat permanen menunjukkan bahwa dukungan negara terhadap sektor UMKM bukan hanya bersifat reaktif, tetapi juga strategis. Kepastian pajak dianggap penting untuk menjaga arus kas UMKM tetap stabil, terutama bagi usaha yang berada pada tahap tumbuh.

Dengan omzet di bawah Rp500 juta yang dibebaskan dari pajak, pelaku usaha kecil memiliki ruang lebih besar untuk menambah modal, memperluas produksi, atau memperkuat pemasaran. 

Sementara UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar tetap mendapat keringanan tarif 0,5 persen yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak progresif badan usaha pada umumnya.

Kebijakan permanen ini juga memberikan sinyal bahwa pemerintah ingin meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara sukarela. Dengan tarif yang rendah dan skema yang jelas, UMKM diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan omzet dan membayar kewajiban pajaknya.

Selain itu, insentif ini melengkapi berbagai kebijakan lain yang sudah diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang kompetitif, penyederhanaan perizinan, serta berbagai dukungan digitalisasi usaha. Keseluruhan paket kebijakan ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat posisi UMKM dalam ekosistem ekonomi nasional.

Harapan Pemerintah terhadap Dampak Jangka Panjang

Dengan diberlakukannya insentif pajak secara permanen, pemerintah berharap UMKM dapat tumbuh lebih agresif dalam beberapa tahun ke depan. Pelaku usaha kini memiliki visibilitas jangka panjang terkait kewajiban pajaknya, sehingga dapat merencanakan ekspansi dan pengelolaan keuangan dengan lebih terukur.

Kepastian kebijakan ini juga dinilai dapat mendorong pelaku UMKM informal untuk naik kelas. Insentif jangka panjang membuat mereka lebih yakin untuk mendaftarkan usaha, mencatat keuangan dengan benar, serta mematuhi ketentuan perpajakan. Pada akhirnya, hal ini memperkuat basis perpajakan nasional tanpa membebani usaha kecil.

Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengatur ulang intensitas kebijakan apabila kondisi ekonomi berubah. Namun, selama kebijakan ini dinyatakan permanen, pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif ini sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Keputusan ini menjadi langkah besar dalam upaya pemerintah memposisikan UMKM sebagai fondasi ekonomi sekaligus memastikan bahwa dukungan kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar mereka—mulai dari modal hingga beban pajak yang lebih ringan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index