JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik kembali menjadi perhatian publik menjelang akhir tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa biaya tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan hingga Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro yang seharusnya mendorong penyesuaian tarif.
Pengumuman tersebut menjadi kabar penting bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama di tengah pemulihan ekonomi. Informasi resmi disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, yang menjelaskan landasan hukum serta alasan pemerintah mempertahankan tarif tetap.
Dasar Penetapan Tarif dan Kebijakan Pemerintah
Kementerian ESDM telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2025.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero). Regulasi tersebut mengatur mekanisme evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan sekali.
Tri Winarno menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Seluruhnya menjadi indikator penting dalam menentukan biaya pokok penyediaan listrik.
Ia menyebutkan bahwa realisasi ekonomi makro pada Triwulan IV 2025 sebenarnya menunjukkan perlunya kenaikan tarif.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya.
Keputusan mempertahankan tarif ini menunjukkan fokus pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah beban tambahan bagi masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian khususnya pada rumah tangga dan sektor usaha yang tengah menata kembali struktur keuangannya.
Tarif Subsidi Tetap Berlaku untuk Kelompok Tertentu
Selain tarif non-subsidi, pemerintah juga menetapkan bahwa kelompok pelanggan bersubsidi tidak akan terkena penyesuaian tarif. Subsidi tetap diberikan untuk beberapa kategori yang memerlukan dukungan, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tri menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan listrik tetap menjadi layanan yang inklusif. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkapnya.
Dengan tetapnya tarif subsidi, kelompok pelanggan prioritas dapat terus menjalankan aktivitas tanpa tambahan biaya operasional. Stabilitas ini menjadi penting karena listrik adalah kebutuhan utama bagi kegiatan produktif dan rumah tangga.
Komitmen PLN Menjaga Ketersediaan dan Keandalan
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, juga memberikan penjelasan terkait kebijakan tarif yang tetap selama 2025. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” kata Darmawan.
Ia menambahkan bahwa PLN terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional untuk menekan biaya. Upaya ini dilakukan agar perusahaan dapat mempertahankan kinerja layanan meskipun tidak ada kenaikan tarif pada periode ini.
Selain efisiensi, PLN juga fokus meningkatkan akses kelistrikan ke berbagai wilayah. Hal ini penting untuk memperluas layanan serta memperkuat infrastruktur energi yang berkelanjutan.
Daftar Lengkap Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan IV 2025
Berikut detail tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Daftar tersebut menjadi acuan bagi seluruh pelanggan non-subsidi hingga akhir tahun. Tidak adanya perubahan tarif memberikan ruang bagi masyarakat untuk merencanakan pengeluaran rumah tangga dan operasional bisnis dengan lebih pasti.