DPR Dorong RUU Reforma Agraria Perkuat Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 | 15:45:02 WIB
Anggota DPR RI Azis Subekti [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR RI Azis Subekti mendorong agar RUU tersebut sanggup meningkatkan kapasitas produksi serta perekonomian masyarakat beriringan dengan penataan penguasaan tanah di tanah air.

"Reforma agraria bukan semata-mata membagikan tanah. Reforma agraria adalah penataan kembali hubungan antara manusia, tanah, produksi, dan kekuasaan ekonomi," kata Azis dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Lebih jauh, Azis menekankan bahwa reforma agraria wajib menyediakan keterjangkauan akses ekonomi bagi warga penerima manfaat.

Ia menguraikan bahwa dukungan tersebut dapat berwujud kemudahan pembiayaan, penyediaan teknologi, sarana irigasi, fasilitas produksi, pendampingan, kelembagaan usaha, hingga jaringan pasar.

"Reforma aset harus disatukan dengan reforma akses," katanya.

Atas dasar itu, ia berpendapat reforma agraria perlu diselaraskan dengan agenda ketahanan pangan, hilirisasi produk perdesaan, pembiayaan masyarakat, hingga pengembangan industri berbasis kawasan.

Di sisi lain, ia menilai pembenahan tata kelola administrasi pertanahan, sertifikasi, serta digitalisasi di sektor reforma agraria belum sepenuhnya memadai jika tidak dibarengi perbaikan struktur penguasaan tanah.

Azis lantas menyarankan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria memberikan ruang evaluasi atas skema penguasaan dan pemanfaatan tanah, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak yang diperoleh secara legal maupun aktivitas usaha yang produktif.

Bukan hanya itu, ia turut mengusulkan pembentukan basis data terpadu terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang menyatukan data dari sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, hingga perpajakan.

Ia menegaskan bahwa integrasi data tersebut amat diperlukan mengingat permasalahan agraria kerap bersinggungan dengan pelbagai wewenang dan regulasi sektoral.

Pada sisi lain, ia menganggap penanganan konflik agraria memerlukan mekanisme yang sanggup menelusuri rekam jejak penguasaan tanah, keabsahan izin, tumpang tindih kewenangan, serta hak-hak masyarakat secara komprehensif.

Oleh karena itu, Azis berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi sarana untuk mengikis ketimpangan, mengurai konflik, serta memperluas akses masyarakat terhadap lahan produktif dan kegiatan ekonomi.

Tags

Terkini