Pemerintah Luncurkan Satu Data ZIS-DSKL Perkuat Integrasi Zakat

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:21:01 WIB
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid [FOTO: NET].

JAKARTA - Pihak pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Agama, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi merilis platform Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa selama ini tata kelola data penerima manfaat (mustahik) maupun pembayar zakat (muzaki) masih menjumpai kendala berupa minimnya keterpaduan, sehingga berisiko memicu tumpang tindih data saat proses penyaluran dan pemberdayaan dana ZIS.

“Dengan keterpaduan data muzaki dan mustahik, program akan lebih terpadu, lebih akurat, dan lebih efisien, baik dalam mobilisasi zakat, infak, sedekah maupun pemberdayaan mustahik,” ujar Sodik saat peluncuran Satu Data ZIS-DSKL di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan penjelasan Sodik, Baznas sejatinya telah mengantongi pangkalan data muzaki beserta mustahik. Walau demikian, data tersebut belum sepenuhnya tersinkronisasi sehingga celah duplikasi masih saja terbuka.

Dirinya mengendus harapan agar pengoperasian sistem anyar ini sanggup mendongkrak target perolehan zakat Baznas yang dipatok senilai Rp50 triliun pada tahun ini melalui 13 program unggulan.

“Dengan data yang terpadu, Insya Allah tercapai dan diberdayakan dengan baik. sehingga tidak terjadi lagi double-double data, terutama di dalam pemberdayaan,” kata dia.

Di tempat berbeda, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menerangkan bahwa pengerjaan Satu Data ZIS-DSKL ini diresmikan demi mengukuhkan integrasi data pihak penerima dan penyalur zakat agar pendistribusian dana lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

“Satu data akan dimanfaatkan oleh Baznas di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penyaluran, pendayagunaan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Racmat Pambudy.

Menurutnya, Satu Data ZIS-DSKL dirancang sebagai sarana strategis guna menguatkan kerja sama program zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya demi menopang agenda pembangunan nasional dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Rachmat pun menaruh harapan agar sistem tersebut sanggup difungsikan oleh seluruh pemangku kepentingan nasional demi memperbesar kemaslahatan pengelolaan zakat maupun dana sosial keagamaan.

“Dengan demikian maka penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah ,dan dana sosial keagamaan lain bisa diintegrasikan dengan para penerima zakat, khususnya para mustahik, dengan data kemiskinan, data tunggal sosial ekonomi,” katanya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menambahkan bahwasanya Satu Data ZIS-DSKL merupakan wujud upaya pemerintah dalam menjamin penyaluran serta pendayagunaan zakat agar benar-benar tepat sasaran.

Bukan cuma itu, kata dia, sistem tersebut diproyeksikan sanggup mengakselerasi pemulihan ekonomi mustahik sehingga tingkat kesejahteraannya terangkat menjadi munfik (pihak yang menunaikan infak dan sedekah) bahkan bertransformasi menjadi muzaki.

Selaras dengan penuturan Waryono, Kementerian Agama turut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai landasan penerapan sistem tersebut. 

Berbekal mekanisme ini, lembaga amil zakat bakal mengantongi data penerima berdasarkan wilayah geografis serta tingkatan kesejahteraan, sehingga penyaluran bantuan dapat diselaraskan dengan rujukan data resmi milik pemerintah.

Dirinya menambahkan bahwasanya sistem tersebut bakal memangkas potensi munculnya penerima manfaat yang mendapat sokongan bantuan dari berbagai saluran dalam waktu bersamaan.

"Dengan cara ini Insya Allah akan mengurangi penumpukan bantuan atau pendistribusian kepada perorangan," kata Waryono.

Tags

Terkini