JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa regulasi terkait pinjaman berbasis dokumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 dirancang untuk memberikan landasan kepastian hukum bagi entitas pergadaian dalam mengoperasikan jenis usaha tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa penetapan regulasi ini juga ditargetkan mampu memberikan sokongan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Betul bahwa kebijakan pinjaman berbasis dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian, untuk menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Pihak OJK berharap adanya kepastian regulasi tersebut dapat memperluas jangkauan inklusi keuangan masyarakat sekaligus membuka peluang ekspansi yang lebih lapang bagi sektor industri pergadaian.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung UMKM dan perluasan akses keuangan masyarakat serta memberikan ruang pertumbuhan bagi industri pergadaian,” sebutnya.
Kendati demikian, Agusman menegaskan bahwa para pelaku industri pergadaian wajib secara konsisten menjalankan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Lebih rinci, Agusman memaparkan bahwa sampai kurun semester I/2026, porsi penyaluran pembiayaan terbesar pada bisnis pergadaian masih didominasi oleh skema produk gadai konvensional.
“Yaitu sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36% dari total pembiayaan. Hal ini didominasi oleh gadai emas sekitar 95%,” ungkapnya.