JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerbitkan kode International Securities Identification Number (ISIN) bagi instrumen Electronic Gold Receipt (EGR) yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero).
Kehadiran instrumen EGR tersebut diproyeksikan untuk berfungsi sebagai aset dasar (underlying asset) bagi produk exchange traded fund (ETF) emas, yang menjadi bagian dari langkah strategis pengembangan ekosistem investasi emas di dalam pasar modal Indonesia.
Berdasarkan rilis Pengumuman Nomor PENG-404/KSEI.3.JKU/ISIN/082026 yang bertanggal pada hari Selasa (4/8/2026), instrumen tersebut mengantongi kode ISIN IDT000000103 dengan identifikasi nama efek EGR PT Pegadaian SNI 99.99 serta kode efek PPGDSNI9999EGR. Seluruh efek ini diterbitkan dalam format elektronik menggunakan denominasi mata uang rupiah.
Instrumen EGR atau Electronic Gold Receipt sendiri pada hakikatnya merupakan bukti kepemilikan emas secara elektronik yang diterbitkan oleh pihak penerbit efek dengan didukung penuh oleh cadangan emas fisik yang disimpan secara aman oleh lembaga penyimpan emas.
Seluruh instrumen tersebut tercatat di dalam sistem Penitipan Kolektif KSEI agar proses administrasi kepemilikan dapat dijalankan secara praktis melalui medium elektronik.
Mengacu pada draf rancangan Peraturan KSEI Nomor II-F, EGR diposisikan sebagai instrumen sah yang dapat dimanfaatkan sebagai underlying bagi produk ETF emas di pasar modal.
Berdasarkan pengumuman resmi dari KSEI, EGR Pegadaian ini merepresentasikan aset emas murni dengan tingkat kadar kemurnian mencapai 99,99% yang telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun total volume fisik emas yang menjadi fondasi dasar penerbitan instrumen ini mencapai angka 10.000.000 miligram atau setara dengan berat 10 kilogram emas murni.
Besaran nilai nominal per lembar EGR tercantum sebesar Rp2.367, sementara untuk harga penawaran dipatok pada angka Rp0. Di samping itu, instrumen ini turut diklasifikasikan ke dalam kategori sindikasi domestik.
Di dalam rancangan Peraturan KSEI Nomor II-F yang mengatur tentang Pendaftaran Bukti Elektronik Kepemilikan Emas (Electronic Gold Receipt) di KSEI, tertulis ketentuan bahwa pihak penerbit efek yang telah meresmikan penandatanganan Perjanjian Pendaftaran EGR diwajibkan untuk mendistribusikan instrumen EGR tersebut ke dalam Rekening Efek melalui fasilitas KSEI dalam jangka waktu selambat-lambatnya 180 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian resmi ditandatangani.
Hak kepemilikan atas EGR tersebut selanjutnya akan terekam dan dicatat di dalam sistem C-BEST KSEI guna menunjang kelancaran proses administrasi, pelaporan, hingga tahap penyelesaian transaksi efek.
Pihak KSEI juga memberikan fasilitas penyediaan laporan kepemilikan EGR yang bisa diakses oleh pihak penerbit efek maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya sesuai dengan regulasi ketentuan yang berlaku.
Selain fungsi tersebut, KSEI memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemblokiran terhadap unit EGR tertentu yang tersimpan di dalam Rekening Efek apabila terdapat pengajuan permohonan resmi dari pihak yang berwenang berdasarkan aturan perundang-undangan.
Dokumen pengumuman resmi penerbitan kode ISIN tersebut ditandatangani secara sah oleh Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI Yulia Purnama Sari bersama dengan Kanit Tindakan Korporasi Jasa Kustodian Nina Pratama.
Sebelumnya, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menyampaikan bahwa rangkaian produk ETF emas dijadwalkan akan resmi diluncurkan bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pasar modal yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2026 mendatang.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan keterangan bahwa saat ini sudah terdapat beberapa Anggota Bursa (AB) yang menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan instrumen ETF emas tersebut.
“Nanti, insyaAllah di-launching di hari ulang tahun pasar modal tanggal 10 Agustus,” kata Iding.