Menteri Haji: Pasal Pidana UU Haji Tak Jerat Jemaah Umrah Mandiri

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06:01 WIB
Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf [FOTO: NET].

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak mengkriminalisasi warga yang menunaikan umrah secara mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf saat menyampaikan keterangan Presiden pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan nomor perkara 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Irfan menerangkan, Pasal 115 dan Pasal 122 baru bisa diberlakukan jika seluruh syarat tindak pidana terpenuhi, termasuk adanya indikasi "tanpa hak" serta tindakan bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Ketentuan pasal a quo bukan merupakan norma pidana yang berdiri sendiri, tidak jelas, tidak terukur, kabur dan tidak dapat dibuktikan secara objektif, melainkan norma yang hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur terbukti secara kumulatif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Muhammad Irfan Yusuf, saat membacakan keterangan pemerintah.

Irfan menguraikan, frasa "setiap orang" pada Pasal 115 mencakup individu maupun korporasi.

Sementara itu, frasa "tanpa hak" diartikan sebagai tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk menghimpun dana jemaah guna menguntungkan diri sendiri, pihak lain, ataupun korporasi.

Sedangkan frasa "bertindak sebagai PPIU" diartikan sebagai pihak yang sengaja menghimpun dan atau memberangkatkan jemaah umrah lewat penyedia jasa yang tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin resmi sebagai PPIU di Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam paparannya, Irfan turut menampik tudingan pemohon yang menyebut pasal tersebut berisiko mengkriminalisasi warga yang menjalankan umrah mandiri.

Menurut pemerintah, perlindungan dan pengakuan terhadap umrah mandiri telah dimuat pada Pasal 86 serta dipertegas lewat Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025.

Ketentuan itu memperlihatkan batasan yang terang antara pelaksanaan ibadah secara perorangan dan penyelenggaraan perjalanan umrah sebagai kegiatan bisnis.

"Oleh karena itu, norma pidana tetap diperlukan untuk membedakan pelaksanaan hak beribadah secara mandiri dan praktik pengumpulan jemaah umrah tanpa izin yang berpotensi menghindari mekanisme pengawasan negara," ujar Irfan.

Pemerintah juga menegaskan kalau penyesuaian frasa dari "secara perseorangan" menjadi "secara mandiri" dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 merupakan garis kebijakan yang disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.

Frasa "secara mandiri" diartikan sebagai individu yang menunaikan ibadah umrah secara mandiri dari fase perencanaan, persiapan, keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga perjalanan pulang.

Dalam persidangan ini, pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 115 dan Pasal 122 supaya cuma berlaku bagi pihak yang tanpa hak menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sebagai bentuk usaha komersial, serta tidak diterapkan pada koordinasi nonkomersial saat menjalankan umrah mandiri bersama keluarga atau kerabat.

Merespons permohonan tersebut, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dan menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tetap konstitusional.

Tags

Terkini