JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengemukakan adanya indikasi keuntungan yang menembus Rp2 triliun setiap bulan dari satu grup usaha penggilingan beras, yang dinilai merugikan masyarakat luas.
"Ini berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras," kata Mentan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dia merinci hasil penelaahan yang memperlihatkan potensi kerugian menembus Rp98 triliun akibat beredarnya beras premium di bawah standar mutu, ditambah perkiraan kerugian pembeli senilai Rp71,9 triliun saban tahun akibat distribusi beras fortifikasi yang menyalahi ketentuan.
- Baca Juga Update Harga Pangan 30 Juli:
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," tegas Amran.
Ia memaparkan alokasi anggaran ketahanan pangan untuk tahun 2025 berada pada kisaran Rp144,6 triliun, yang disalurkan melalui jajaran kementerian serta lembaga sebesar Rp59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara senilai Rp63,00 triliun, Transfer ke Daerah sejumlah Rp22,17 triliun, dan pos pembiayaan sebesar Rp0,05 triliun.
Lewat kucuran subsidi tersebut, tutur Amran, nilai hasil panen padi nasional menyentuh Rp537 triliun dengan tonase beras mencapai 34,69 juta ton, merujuk ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13,5 juta per ton dan rata-rata harga pasar acuan Kementerian Perdagangan senilai Rp15,5 juta per ton.
"Namun distribusi keuntungannya timpang. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun," jelasnya.
Sektor pelaku usaha penggilingan atau RMU justru memegang porsi terbesar yakni Rp259 triliun, di mana terdapat temuan khusus berupa satu kelompok usaha yang meraup marjin tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan melalui tindakan pemalsuan kualitas.
Mentan membeberkan gambaran evaluasi subsidi beras oleh pemerintah. Rantai pasokan pangan beras dikuasai oleh pemain-pemain besar atau korporasi skala besar.
Para pengusaha besar memanfaatkan alokasi subsidi pemerintah guna keperluan komersial mencapai 40 persen, serta mengambil marjin setinggi-tingginya lewat penaikan harga melampaui HET.
"Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen," ucap Amran.
Sebanyak 39,75 persen dari total peredaran beras premium, atau setara 12,2 juta ton, terindikasi menyalahi regulasi baku atau menjadi bentuk manipulasi terhadap pembeli, dengan kisaran total kerugian mencapai Rp98 triliun.
Jajaran Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang rentang 2024 hingga 2025 telah mengusut 93 kasus kejahatan pangan dengan menetapkan 77 tersangka, meliputi 46 kasus komoditas beras, 27 kasus sengketa pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 4 kasus oknum internal. Di samping itu, sebanyak 2.231 izin operasional distributor dan pengecer pupuk resmi dicabut.
Secara khusus untuk pidana beras, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 30 perkara yang menyeret 36 tersangka. Menyeberang ke tahun 2026, langkah penindakan berlanjut dengan menangani 2 kasus dan 6 tersangka.
Sementara itu pendataan Satgas Pangan Polri per 30 Juli 2026 menyodorkan gambaran berbeda, yakni 38 perkara beserta 39 tersangka pada periode 2025, dengan 21 kasus sudah dinyatakan P-21 dan memasuki persidangan. Sementara untuk tahun 2026 tercatat 2 kasus dengan 1 tersangka.
Lebih jauh Amran menguraikan dari total kapasitas pasokan gabah nasional sebanyak 65 juta ton per tahun, fasilitas penggilingan kelas besar berkapasitas 20 ton per jam yang berjumlah 1.056 unit menguasai 40 persen stok gabah atau 25 juta ton per tahun.
Fasilitas penggilingan skala kecil berkapasitas 0,5 ton per jam, walau secara kuantitas jauh lebih masif yakni 161.401 unit, sama-sama menyerap 40 persen atau 25 juta ton per tahun.
Sedangkan fasilitas penggilingan skala menengah sebanyak 7.332 unit menampung 20 persen atau 15 juta ton per tahun.
"Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit," bebernya.
Pada alur distribusi perdagangan bahan baku pokok saat ini, beras bergerak dari petani lewat perantara pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga tiba di pedagang eceran sebelum ke tangan konsumen akhir. Alur yang panjang ini menciptakan margin middleman perantara sebesar Rp313,08 triliun.
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong skema penyeimbang melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih demi memotong rantai distribusi langsung dari petani ke konsumen akhir.
Model ini berpotensi memberikan margin yang lebih adil untuk petani dan konsumen senilai Rp50 triliun.
Mentan melengkapi bahwa gabah dibeli dari petani pada tingkat harga Rp6.000 per kilogram, lalu dibayarkan Rp7.000 per kilogram, namun produk beras hasil olahan malah dilepas ke pasaran dengan harga jauh di atas kisaran wajar.
"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Mentan.
Mentan Amran juga menyoroti imbas dari langkah pemerintah yang dalam rentang dua tahun belakangan tidak mendatangkan impor beras seiring dicapainya ketahanan swasembada.
Menurutnya, langkah ini membuat para mafia tidak leluasa bergerak lantaran celah permainan mereka kian terbatas.
Mentan Amran menginstruksikan aparat penegak hukum untuk terus mengejar jaringan mafia beras hingga ke akar-akarnya.
Ia turut menyerukan masyarakat agar berani dan proaktif melaporkan setiap indikasi permainan harga maupun penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen.