JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6% flat mulai Januari 2026.
Selain itu, pengajuan KUR kini tanpa batas repetisi, berbeda dari aturan sebelumnya yang membatasi maksimal 2–4 kali pengajuan tergantung sektor.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, regulasi baru membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mengajukan pinjaman hingga mereka benar-benar siap lepas dari KUR.
"Kini repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi, tak ada batasan," ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR.
Dampak Terhadap Industri Penjaminan
Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) memperkirakan, kebijakan ini membawa konsekuensi signifikan bagi industri penjaminan.
Sekjen Asippindo, Agus Supriadi, menyatakan, bunga rendah dan pengajuan tanpa batas meningkatkan risiko kredit macet, sehingga klaim penjaminan kemungkinan melonjak.
Di sisi lain, keringanan bunga dan kemudahan pengajuan diprediksi meningkatkan permintaan KUR.
Agus menilai hal ini juga menjadi peluang bagi perusahaan penjamin untuk menambah volume bisnis mereka, meski tetap harus hati-hati menilai risiko debitur.
Upaya Industri Penjaminan Hadapi Risiko
Untuk mengantisipasi potensi risiko, Agus menyarankan penjamin meningkatkan manajemen risiko secara lebih ketat.
Langkah ini penting agar perusahaan bisa mengidentifikasi debitur berisiko tinggi dan meminimalkan dampak klaim yang membengkak.
Selain itu, kerja sama yang lebih erat dengan lembaga keuangan dapat membantu memperoleh data debitur lebih akurat.
Diversifikasi produk penjaminan juga menjadi strategi untuk mengurangi ketergantungan pada KUR, sehingga industri lebih tahan terhadap perubahan kebijakan.
Perubahan Regulasi KUR dan Sektor UMKM
Sebelumnya, pengajuan KUR sektor produksi dibatasi maksimal empat kali, dengan bunga naik bertahap dari 6% hingga 9%. Untuk sektor perdagangan, maksimal pengajuan hanya dua kali. Revisi regulasi kini menghapus batasan ini, sekaligus menyiapkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel bagi UMKM.
Maman menyebut pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terbaru terkait skema pembiayaan KUR. Aturan ini diharapkan memberi keleluasaan lebih bagi UMKM untuk berkembang dan mendukung program inklusi keuangan nasional.