DPR Resmi Sahkan RKUHAP, Aturan Penyadapan Ditegaskan

Selasa, 18 November 2025 | 14:10:16 WIB
DPR Resmi Sahkan RKUHAP, Aturan Penyadapan Ditegaskan

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. 

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan mekanisme pembahasan RKUHAP sebelum disahkan. Ia menekankan, berbagai isu yang sempat beredar, terutama terkait penyadapan oleh polisi, perlu diluruskan.

Isu Penyadapan Polisi Ditanggapi

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang baru tidak mengatur mekanisme penyadapan. Hal tersebut akan diatur dalam undang-undang terpisah yang fokus pada penyadapan.

“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut pasal 135 ayat (2) KUHAP baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP tapi akan kita atur di UU sendiri yang membahas soal penyadapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan lintas fraksi di Komisi III hampir semua menyepakati penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan hanya dengan izin ketua pengadilan.

Pembekuan Rekening dan Penyitaan Diawasi Ketat

Terkait isu pembekuan rekening, Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHAP baru mengatur semua bentuk pemblokiran, termasuk data digital, harus dilakukan dengan izin hakim atau ketua pengadilan.

“Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” katanya.
Hal yang sama berlaku untuk penyitaan barang dan dokumen. Polisi juga wajib mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penyitaan.

Ketentuan ini menjadi langkah untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak warga negara.

Aturan Penangkapan dan Penahanan Lebih Rinci

KUHAP baru mengatur proses penangkapan dan penahanan secara lebih terperinci. Menurut pasal 93 dan pasal 90, aparat hanya bisa melakukan tindakan tersebut jika ada minimal dua alat bukti.

“Penahanan nanti akan dijelaskan lebih rinci di KUHAP baru agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” ujar Habiburokhman.
Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa dalam proses hukum.

Klarifikasi Ketua DPR dan Persetujuan Paripurna

Setelah penjelasan Habiburokhman, Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani, menegaskan bahwa penjelasan tersebut cukup untuk menepis hoaks yang beredar di masyarakat.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada anggota fraksi.
Mayoritas fraksi menyatakan setuju, sehingga RKUHAP resmi disahkan menjadi UU.

Dampak Pengesahan bagi Penegakan Hukum

Pengesahan KUHAP baru menjadi tonggak penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Aturan baru memastikan prosedur hukum lebih jelas dan mengatur kewenangan aparat dengan lebih tegas.

Selain itu, aturan ini juga membedakan antara KUHAP dan undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, sehingga tidak menimbulkan kerancuan hukum di lapangan.

Transparansi dan Perlindungan Hak Warga Negara

Dengan pengesahan ini, pemerintah menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan, namun setiap tindakan diawasi ketat oleh hakim atau pengadilan.

Hal ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Langkah Selanjutnya dan Implementasi UU

Setelah pengesahan, DPR dan pemerintah akan melakukan sosialisasi UU baru kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. Implementasi aturan baru akan diawasi agar sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Selain itu, RKUHAP juga membuka ruang untuk pembentukan regulasi pelengkap, seperti undang-undang penyadapan, untuk memastikan prosedur hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Pengesahan RKUHAP menjadi UU menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dengan aturan yang lebih rinci terkait penangkapan, penahanan, penyitaan, dan pembekuan rekening, diharapkan penegakan hukum lebih tegas namun tetap menghormati hak warga negara.

Sementara isu sensitif seperti penyadapan akan diatur dalam undang-undang terpisah, memastikan keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dengan UU baru ini, DPR dan pemerintah menegaskan komitmen pada hukum yang jelas, transparan, dan adil untuk semua warga negara.

Terkini

Cloudflare Pulih Total Usai Gangguan Global Internet

Rabu, 19 November 2025 | 10:17:30 WIB

Google Rilis Gemini 3, AI Baru Penantang GPT-5

Rabu, 19 November 2025 | 10:17:27 WIB

Keberangkatan Timnas U22 Indonesia Menuju SEA Games 2025

Rabu, 19 November 2025 | 10:17:25 WIB