ESDM Pertimbangkan Kenaikan DMO Batu Bara Lebih Dari 25%

Selasa, 18 November 2025 | 14:09:44 WIB
ESDM Pertimbangkan Kenaikan DMO Batu Bara Lebih Dari 25%

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menaikkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara di atas 25%. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut langkah ini sejalan dengan proyeksi kebutuhan nasional yang semakin meningkat.

Kebutuhan batu bara domestik terutama untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero), industri pupuk, semen, dan sektor strategis lainnya menjadi fokus utama pemerintah. Prioritas utama adalah memastikan suplai untuk sektor yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“DMO ke depan kita akan prioritaskan kepada industri-industri yang mempengaruhi hidup orang banyak, seperti PLN, pupuk, dan semen,” kata Bahlil di Jakarta, Senin.

Dampak pada Harga Batu Bara Global

Selain memastikan pasokan nasional, kenaikan DMO juga diyakini bisa mendorong harga batu bara global. Dengan bertambahnya porsi DMO, volume ekspor batu bara dari Indonesia akan berkurang, sehingga tekanan pada harga internasional berpotensi berkurang.

Bahlil menilai produksi batu bara nasional yang mencapai 900 juta ton per tahun menimbulkan ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan global. Ketidakseimbangan ini memicu penurunan harga batu bara internasional.

“Akibat supply and demand yang tidak seimbang, harga batu bara internasional turun. Maka, evaluasi produksi dan DMO sangat diperlukan,” ujarnya.

Evaluasi RKAB dan Kebutuhan Nasional

Pemerintah tengah mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batu bara tahun 2026. Bila porsi DMO 25% dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan PLN, pupuk, dan semen, pemerintah kemungkinan akan menaikkannya.

Bahlil menegaskan, aturan DMO minimal 25% tetap berlaku, tetapi jika kebutuhan nasional meningkat, porsi DMO akan ditambah. Evaluasi ini bertujuan memastikan pasokan domestik tetap aman sebelum ekspor dilakukan.

“Nah, kita akan evaluasi RKAB khususnya volume. Kalau kebutuhan nasional lebih, ya kita dorong DMO lebih dari 25%,” katanya.

Stabilitas Harga dan Penurunan Produksi sebagai Strategi

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa kenaikan porsi DMO bukan terkait penurunan permintaan dari China. Kebijakan ini lebih difokuskan untuk menjaga stabilitas harga.

Penurunan produksi juga menjadi instrumen untuk memperkuat harga batu bara yang saat ini sedang tertekan. Tri menekankan, pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara terkendali agar harga tetap stabil tanpa eksploitasi berlebihan.

“Ini bukan karena permintaan China turun, tapi supaya harga bisa terangkat dan produksi tetap terkontrol,” ujar Tri.

Dasar Hukum dan Implementasi DMO

Aturan terbaru soal DMO 25% tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025, turunan dari UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba. PP ini menegaskan kewajiban pasok industri minerba ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

Kebijakan ini memastikan bahwa sektor-sektor penting mendapatkan pasokan batu bara yang cukup untuk operasionalnya, sekaligus menjaga stabilitas harga batu bara domestik maupun global.

DMO Fleksibel untuk Kebutuhan Nasional

Rencana menaikkan DMO batu bara di atas 25% merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keamanan pasokan dan stabilitas harga. Evaluasi RKAB dan kebutuhan nasional menjadi dasar penentuan porsi DMO yang lebih optimal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri strategis dan masyarakat mendapat manfaat maksimal, sekaligus menjaga harga batu bara tetap kompetitif di pasar global. Strategi ini juga menegaskan komitmen Indonesia dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Terkini

Cloudflare Pulih Total Usai Gangguan Global Internet

Rabu, 19 November 2025 | 10:17:30 WIB

Google Rilis Gemini 3, AI Baru Penantang GPT-5

Rabu, 19 November 2025 | 10:17:27 WIB

Keberangkatan Timnas U22 Indonesia Menuju SEA Games 2025

Rabu, 19 November 2025 | 10:17:25 WIB